Dokter Tertangkap Basah Bawa Cutter ke Pesawat, Penumpang Screening Ulang

Jakarta –

Dokter tua itu sangat gembira dengan penerbangan itu. Dia berhasil memasukkan pemotong itu ke dalam pesawat dan secara tidak sengaja diperhatikan oleh pramugari.

Melansir 9 News, Jumat (4/10/2024), nama tersebut adalah Dr Adrian Francis Russell. Ia menerbangkan United Airlines dalam perjalanan dari Sydney menuju Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

Pria berusia 75 tahun ini melakukan perjalanan khusus untuk mengobati penyakit kulit yang dideritanya. Selama boarding, penumpang masuk ke kabin satu per satu dan duduk di dalam kabin. Russell melakukan hal yang sama, mengeluarkan kantong obat dan bersiap-siap.

Semuanya terkendali dengan aman, pesawat meluncur ke landasan.

Tiba-tiba pramugari melihat isi tas obat Russell. Sebuah tas yang diletakkan di atas meja di depan kursi tampak terbuka dan menampakkan isinya.

Sang pengelola terkejut, ia menemukan cutter atau pisau disana. Dia kemudian meminta Russell untuk mengeluarkannya dan menyita pemotongnya.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada kapten, dan penerbangan akhirnya ditunda. Gara-gara Russell, penumpang diminta diperiksa kembali.

Polisi memasuki pesawat dan mencari barang terlarang lainnya. Penerbangan ditunda dua jam 40 menit.

Petugas Polisi Federal Australia mewawancarai Russell, yang didakwa membawa barang terlarang di dalam pesawat. Russell mengatakan kepada polisi bahwa dia tidak menyadari pisau itu ada di sana sampai dia membuka tas obatnya di pesawat.

Dia mengatakan pisau itu digunakan untuk membuka surat dan sebagai “alat pengikis sesekali” untuk mengikis koreng dan kulit mati di tangan dan lengan akibat kondisi seperti dermatitis.

Pengacaranya, Kim Stapleton, dan Jaksa Negara Bagian Kristen Wakefield setuju bahwa Russell tidak boleh dihukum atas kejahatan tersebut. Hakim Jennifer Atkinson setuju dan memutuskan pelanggaran tersebut bersalah, namun menolak kasus tersebut tanpa adanya hukuman.

Saat menjatuhkan putusan, pengadilan mempertimbangkan usia terdakwa, ketidakbersalahan total, karakter baik, kerja sama dengan pihak berwenang, dan penyesalan.

Russell diminta lebih berhati-hati dalam memeriksa tas jinjingnya sebelum naik ke pesawat.

Jaksa mengatakan: Tidak pantas membawa barang-barang tersebut ke dalam pesawat.

Hukuman maksimum untuk pelanggaran ini adalah denda sebesar $6,260 atau 95 juta riyal. Saksikan video “Penumpang maskapai dalam negeri tidak perlu tes antigen-PCR, tapi…” (bnl/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top