Jakarta –
Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto bersedia memberikan perhatian lebih terhadap kenaikan gaji hakim di Indonesia. Gaji hakim tidak berubah sejak 2012, atau 12 tahun lalu.
Komitmen tersebut diungkapkan CEO Arsari Group sekaligus adik laki-laki Prabowo, Subianto Hashim S. Djojohadikusumo. Hal itu disampaikannya oleh salah satu hakim senior dalam pertemuan di Changi, Singapura.
“Saya lapor hakim ini, salah satu hakim senior bercerita kepada saya, saya bertemu di Changi tahun lalu. Ketua MA sudah 11 tahun tidak menerima kenaikan gaji (sampai 2023),” kata Hashim dalam acara diskusi ekonomi bersama “pengusaha top global,” kata Mulyadi, Senin, 10 Juli 2024, di Menara Kadin, Jakarta.
Hashim mengatakan, program kerja Presiden terpilih dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni Asta Cita, bertujuan untuk memberikan imbalan yang lebih adil kepada aparat penegak hukum. Karena itulah pihaknya bertekad melakukan perbaikan penilaian gaji pada pemerintahan selanjutnya.
“Hakim Mahkamah Agung RI sudah 11 tahun tidak menerima kenaikan gaji (sampai tahun 2023). Jadi Pak Prabowo akan menyelesaikan masalah tersebut. Kita harus memberi kompensasi kepada lembaga penegak hukum,” katanya.
Selain penegakan hukum, Hashim mengatakan pihaknya juga lebih memperhatikan kaum intelektual seperti guru. Penyesuaian gaji guru diharapkan juga dapat terjadi di kemudian hari.
“Kami juga akan meningkatkan gaji guru karena pendidikan salah satunya,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, Solidaritas Hakim Indonesia berencana mengadakan libur bersama yang disebut mogok kerja, karena gaji dan tunjangan hakim tidak bertambah. Para juri akan cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan, langkah tersebut karena gaji dan tunjangan hakim tidak naik selama 12 tahun.
Gaji dan honor hakim sendiri kini diatur dalam peraturan (PP) no. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Mahkamah Agung.
Tercatat hakim mendapat hak dan tunjangan mulai dari gaji pokok, tunjangan dinas, perumahan pemerintah, transportasi, asuransi kesehatan, keamanan, biaya perjalanan dinas, bea pemesanan, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.
Pembayaran lain-lain tersebut merupakan pembayaran keluarga yang dihitung berdasarkan gaji pokok, yang terdiri atas:
A. Tunjangan suami/istri 10% b. Tunjangan anak 2% untuk maksimal 2 anak
Lalu ada tunjangan beras 10 kilogram (kg) untuk setiap anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan maksimal dua orang anak.
Sedangkan untuk kisaran gaji hakim sendiri, gaji hakim dengan masa kerja 0-1 tahun berkisar Rp2.064.000 hingga Rp2.875.200. Pada saat yang sama, kesenjangan upah yang tertua, yaitu Masa kerja 32 tahun, mulai dari Rp 3.929.700 hingga Rp 4.978.000. Namun perlu diingat bahwa gaji ini tidak termasuk tunjangan apa pun. (shc/kil)