Jakarta –
Ustaz Maulana ditilang ETLE karena tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor. Berapa denda lalu lintasnya?
Ustaz Maulana kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa helm di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam video yang beredar, Ustaz Maulana terlihat hanya mengenakan topi. Alhasil, Ustaz Maulana ditetapkan ETLE karena melakukan pelanggaran tersebut.
“ETLE sudah ditilang untuk melintasi Jalan Ap Petaran,” kata Kepala Lalu Lintas Polrestabes Makassar Mamat Rahmat seperti dikutip ANBALI NEWSSulsel.
Dalam kejadian lain, Bripka Mahir Daeng Rani, anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, mengatakan Ustaz Maulana mengambil sepeda motor secara spontan. Ustaz Maulana awalnya mengemudi namun terjebak kemacetan.
“Dia (Ustaz Maulana) bilang sedang terburu-buru dan saat itu sedang macet. Jadi dia turun dari mobil, digendong sampai tujuan,” kata Mahir.
Mahir mengatakan Ustaz Maulana mengakui kesalahannya. Ustaz Maulana pun meminta maaf atas video dirinya tanpa helm.
“Beliau meminta maaf atas kecelakaan atau kesalahan tidak memakai helm,” kata Mahir. Mengendarai sepeda motor memerlukan helm.
Tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor, meski dianggap penumpang, jelas merupakan pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Menurut Pasal 106 ayat 8 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, helm adalah suatu alat yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor.
“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor dan menjadi penumpang sepeda motor wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” bunyi aturan tersebut.
Bagi yang melanggar tentu mengharapkan sanksi. Pasal 291 Ayat 2 menyatakan sebagai berikut.
“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor dan tidak memperkenankan penumpangnya memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rubel. sanksi. Negara. Tonton video “Pro dan Kontra Memperkenalkan Kembali Tiket Manual” (Kering/Anda)