Jakarta –
Seorang warga negara Nigeria (WN) berusia 34 tahun dideportasi dari Bali atas inisiatifnya sendiri karena sengaja menghilangkan paspornya.
“OAK tidak boleh menunjukkan atau memberikan paspor atau dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi saat pemeriksaan,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Dudi Gede Duvita, Rabu (9/10/2024).
Oak mengatakan kepada petugas imigrasi bahwa dia kehilangan paspornya. Saat diperiksa, pihak berwenang menilai ada oknum KLA yang sengaja menghilangkan paspornya setelah ia mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 27 Agustus 2019.
Doody tidak yakin dengan alasan pasti mengapa OAC sengaja menghilangkan dokumen wajib yang diperlukan seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Ia sengaja kehilangan paspor OAS agar ia curiga bisa berlama-lama berada di Indonesia dan tidak terdeteksi imigrasi.
“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Agustus 2024, OAK divonis membayar denda Rp 20 juta,” kata Dudi divonis satu bulan penjara karena mengaku tidak bersalah.
Setelah keluar dari penjara, OAK Rudenim dipindahkan ke Denpasar. Pria Nigeria tersebut akhirnya dikembalikan ke negara asalnya setelah proses deportasi selesai. Ada usulan untuk melarang namanya juga.
“Pada tanggal 8 Oktober 2024, OAC dideportasi ke negara asalnya Nigeria melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar dan didata oleh Ditjen Imigrasi,” ujarnya.
Oasi bukan satu-satunya warga Bali yang diusir dari benua Afrika karena sengaja kehilangan paspornya. Sebelumnya, 24 warga negara asal Nigeria, Tanzania, dan Ghana juga ditangkap aparat karena melebihi batas izin tinggal (berlebihan) dan sengaja kehilangan paspor.
,
Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBali
Saksikan “Minparekraf akan mendeportasi turis asing bermasalah di Bali” (wkn/wkn)