Bisnis Data Center di Indonesia Terhambat Regulasi

Cikarang –

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkap tantangan terbesar yang dihadapi bisnis data center di Indonesia. Salah satu tantangannya terkait dengan regulasi.

“Saya kira regulasi di Indonesia masih belum ramah terhadap pemilik data dalam hal ini. Ini masih menjadi kendala. Padahal, yang saya dengar dari perusahaan global adalah mereka tidak malas membawa datanya ke Indonesia,” kata Presiden APJII Muhammad Arif di fasilitas STT JKT1 di Cikarang, Kamis (8 Agustus 2024). )

Arif mengatakan hal ini bisa menjadi tantangan bagi pemerintah jika ingin menjadikan Indonesia sebagai ekosistem digital berikutnya. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 agar lebih ramah terhadap pemain global.

Menurutnya, banyak pelaku usaha global yang masih belum memahami secara jelas beberapa peraturan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, mereka takut membawa datanya ke Indonesia.

“Jadi menurut kami kita tidak perlu regulasi yang lebih sederhana, tapi benar-benar memanfaatkan peluang global yang ada,” tegas Arif, “agar masyarakat Indonesia benar-benar bisa mengembangkan ekosistem global kita secara maksimal.”

Tapi itu bukan hanya aturan. Namun tantangan lain juga ditemukan. Hal yang juga mendominasi bisnis data center di Indonesia, Hendrikus Hendra Gozali, Country Director Indonesia, PT STT GDC, mengatakan ada dua hal: bakat dan semangat kompetitif.

Hendrikus menjelaskan hal itu secara umum Sebab, bisnis ini tergolong baru di Tanah Air. Oleh karena itu, tidak banyak orang yang bisa bekerja di pusat data. Kedua, bagaimana operator ini bisa bersaing dengan tetangganya?

“Tantangan ini bukan satu-satunya tantangan. Namun ini merupakan tantangan bersama,” kata Hendricus. Seperti yang saya katakan Kami memiliki ekosistem.”

Oleh karena itu, menurutnya kerjasama STT GDC Indonesia dengan APJII telah menjawab salah satunya. Ia mengatakan, data center harus terhubung dengan dunia nyata melalui konektivitas menggunakan Indonesia Internet Exchange (IIX).

Diberitakan sebelumnya, APJII dan STT GDC Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang mulai berlaku hari ini. Kamis, 8 Agustus 2024 di Kampus STT JKT1, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat Kerja sama kedua pihak bertujuan untuk memperluas jangkauan Internet Exchange Indonesia (IIX) di wilayah Cikarang, dengan tujuan menjadikannya sebagai hub transmisi data . Akses internet utama di wilayah Saksikan video “Survei: Tingkat penetrasi pengguna internet di wilayah 3T pada tahun 2024 mencapai 82,6%” (hps/fay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top