Jakarta –
Hari ini, Jumat (18/10), Edward Akbar mengunjungi Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) bersama tim kuasa hukumnya.
Ini memberikan lebih banyak informasi tentang tuduhan pelecehan anak yang dibuat oleh Kimberly Ryder.
“Iya, suatu hari kami mengadu ke KPAI lalu kami mengajukan usulan UPT PPA ini, hari kesembilan kemarin kami di sini, saat kami menyampaikan pengaduan dua hari yang lalu, terakhir lembaga itu menelepon kami lagi. pihak pelapor langsung ikut serta,” ujar pengacara Edward. Akbar, Jundri R Berutu, UPT PPPA, Pulogadung, Jakarta Timur.
Edward menuduh Kimberly melakukan tindakan kekerasan. Ia ditanya atau diberi keterangan lebih lanjut selama kurang lebih satu jam, sayangnya setelah itu ia tidak mau diwawancarai oleh awak media.
“Sama seperti hari kemarin, detail penjelasan kekerasan yang dilakukan kakak K. Hari ini dijelaskan langsung ke ayah korban, kita masuk jam dua lalu selesai, satu jam lebih,” ujarnya. dikatakan.
Soal bukti tambahan, Jundri mengatakan hal itu tidak bisa dibesar-besarkan. Namun Kimberly melakukan dua jenis pelecehan, verbal dan nonverbal, yang terjadi tahun lalu.
“Barang bukti lain masih kita tinggalkan, tapi belum bisa kita ungkapkan karena masih dalam proses, karena korbannya masih anak-anak, kekerasan terhadap anak ada dua jenis, kata-kata dan ucapan. Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2023. “Kami sudah sampai di lokasi. KPAI kemarin,” ujarnya.
Jundri mengatakan, kekerasan yang dilakukan Kimberly seperti mendorong anak menuruni tangga dan mengatakan bahwa anaknya memiliki alat kelamin.
“Lanjutkan misalnya KR mendorong anaknya menuruni tangga dan mengakuinya sendiri, di video kedua dia tidak berbicara buruk kepada anak tersebut. Dia suka berbicara (bicara) kotor kepada anak-anak, aku minta maaf karena berbicara bagian pribadi di depan anak-anak, makanya “Kita pulang dulu, nanti kita kasih tahu lebih detail tentang UPT PPA,” jelasnya.
Saat ditanya alasan Edward membawa permasalahan tersebut ke UPT PPA, Jundri mengatakan sebaiknya Kimberly tidak melakukan kekerasan lagi.
“Iya, karena tindakan kekerasan itu berulang pada anak, kalau hak asuh anak masih di pengadilan, kita tidak bisa melangkah terlalu jauh,” tutupnya. Simak Video “Video: Edward Akbar Beri Detail Soal KDRT Kimberly” (ass/ass)