Kemenhub Pantau Ketat 24 Jam Kapal-kapal yang Keluar Masuk RI

Jakarta –

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pemeriksaan pergerakan kapal di perairan Indonesia. Pemantauan selama 24 jam dilakukan melalui Maritime Coordinate Center (MCC).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kapten Antoni Arif Priadi mengatakan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan Surat Perintah Nomor KP-DJPL 455 Tahun 2024 tentang Jalur l’Penerapan Sistem Pelaporan Navi.

Keputusan ini merekomendasikan agar kapal yang masuk dan keluar perairan Indonesia melapor kepada fasilitas telekomunikasi pelayaran.

Selain itu, kami juga telah menyiapkan panduan 24 jam melalui Maritime Coordinate Center (MCC) yang bertugas menyampaikan informasi keamanan pelayaran ke seluruh Indonesia, kata Antoni, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2024). .

Dengan sistem ini diharapkan keselamatan dan keamanan transportasi di perairan Indonesia tetap terjaga, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 4 Tahun 2023.

Selain itu, Antoni juga menyoroti penguatan laut melalui implementasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. , dan melindungi ekosistemnya dari kerusakan akibat aktivitas manusia.

Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985. Penerapan UNCLOS memungkinkan Indonesia mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari pangkalannya, yang memberikan hak eksklusif untuk mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut.

Namun, jelas Antoni, banyak tantangan besar dalam pelaksanaan kontrak tersebut. Salah satunya adalah berkembangnya kejahatan di sektor maritim.

“Evolusi kejahatan transnasional seperti penangkapan ikan ilegal, penggunaan sumber daya laut yang tidak berkelanjutan, dan tumpang tindih klaim di negara tetangga merupakan permasalahan yang perlu diselesaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya perubahan kebijakan dan strategi baru terhadap perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut yang berdampak pada fondasi kelautan.

“Kerangka hukum dalam UNCLOS harus terus dikembangkan agar tetap relevan sebagai pedoman untuk mengatasi tantangan saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Navigasi Kapten Budi Mantoro mengatakan melalui edukasi dan akses ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya UNCLOS 1982 dan urgensi kedaulatan air Indonesia sebagai tanggung jawab dan tanggung jawab bersama. tanggung jawab. .

“Kami berharap sosialisasi ini dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari penerapan UNCLOS 1982, sekaligus memastikan pengelolaan air yang berkelanjutan dan aman di masa depan,” kata Budi.

“Dengan pengetahuan yang benar juga diharapkan masyarakat mampu berkontribusi dalam menjaga keselamatan transportasi dan melestarikan lingkungan laut, serta mendukung kebijakan pemerintah berdasarkan UNCLOS,” lanjutnya.

Simak Videonya: Momen Kapal Angkut DKI Evakuasi Usai Mendarat di Kepulauan Seribu

(shc/kil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top