Jakarta –
Tak hanya memblokir aplikasi Temu, pemerintah Indonesia juga mengaku melarang perusahaan e-commerce asal China berbisnis di Indonesia. Menteri Perhubungan dan Penerangan (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun menegaskan nasib Temu di Indonesia.
Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum menerima permohonan pendaftaran Pengelola Sistem Elektronik (PSE) Temu. Seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang memiliki layanan digital harus memiliki lisensi PSE dari Kominfo.
Sementara jika Temu mengajukan pendaftaran PSE, Budi Arie mengatakan pemerintah tidak akan memberikan lampu hijau kepada mereka.
“Kami pasti tidak akan memberikan Temu PSE karena ini mengganggu ekosistem usaha kecil dan menengah kita,” kata Menkominfo usai peluncuran buku 10 tahun pembangunan digital Indonesia di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis. (10/10/2024).
Sementara itu, Temu dikabarkan akan menggabungkan bisnis e-commerce lokal milik Bukalapak agar bisa berbisnis di Indonesia. Berdasarkan informasi terkini, pihak Bukalapak membantah rumor tersebut.
“Namun, kami tidak akan membiarkan mereka beroperasi. Kami harus melindungi usaha kecil dan menengah kami karena berdampak pada jutaan pekerja,” jelasnya.
Sekadar informasi, Temu menjalankan model bisnis e-commerce dari pabrik ke konsumen. Bagi Temu yang notabene berasal dari Tiongkok, perdagangan ini akan membuka keran impor dalam jumlah besar ke Indonesia. Menurut Budi Arie, Temu mengancam masa depan ekosistem UKM nasional.
Sementara itu, Kominfo telah memblokir aplikasi Temu mulai Rabu (9/10/2024). Meski saat ini masih bisa diakses, Kominfo mengklaim belum ada transaksi di dalamnya.
“Sampai kemarin, aplikasi Temu sudah kami nyatakan dilarang di Indonesia. Kenapa? Karena model bisnis aplikasi Temu dari produsen langsung ke konsumen. Pabriknya dari luar negeri, konsumennya orang Indonesia. Nanti kita Perusahaan UMKM akan hancur, ” kata Budi Arie. Saksikan video “Video: Lindungi UMKM Indonesia, Kominfo Akan Tegas Blokir ‘Temu'” (agt/fyk)