Denpasar –
Terungkap, bisnis ilegal tersebut dilakukan oleh dua orang WNA asal Australia di Bali. Diperkirakan industri spa seks menghasilkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan.
Dua warga negara Australia (WN) berinisial MJLG (50) dan LJLG (44) ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan suami istri (kembar) tersebut terjerat hukum karena terlibat kasus prostitusi dibawah arahan usaha jasa pijat bernama Pink Palace Spa Bali.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, omset yang diterima MJLG dan LJLG dari bisnis spa plus-plus mencapai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar per bulan.
Selain dua WNA tersebut, polisi menetapkan empat tersangka lainnya berinisial WS, NMWS, WW dan IGNJ. Para tersangka bekerja sebagai direktur, manajer umum, dan resepsionis.
Sex spa sendiri berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Badung, Bali.
“WS sebagai direktur, general manager NMWS, resepsionis WW, resepsionis IGNJ, MJLG dan LJLG,” kata Suarnaya dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10) akhir pekan lalu.
Suarnaya mengungkapkan Pink Palace Spa Bali mematok tarif antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per sesi pijat. Sebelum melayani pelanggan, petugas spa akan menampilkan beberapa terapis berpakaian seksi yang akan memijat mereka.
Menurut Suarnaya, pusat pijat Australia mempekerjakan sekitar 30 terapis. Bahkan, polisi menemukan bisnis pijat plus-plus itu mempekerjakan terapis di bawah umur.
“Ada (terapis) yang kecil, 17 tahun. Sedangkan (medis) yang ditemukan hanya satu,” kata Suarnaya.
Keenam tersangka kasus prostitusi dalam pengawasan industri spa itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka memiliki hukuman sepuluh tahun penjara.
——
Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBali. Tonton Video Prostitusi Terselubung Penjualan Spa Bali ke Anak di Bawah Umur (wsw / wsw)