Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik kembali sejumlah obat herbal ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan organ. Produk jamu ilegal ini banyak beredar di kota-kota sekitar Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
Direktur BPOM Taruna Ikral menjelaskan obat bahan alami ilegal yang disita merupakan produk tanpa izin yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Produk yang terdeteksi masih menjalani uji laboratorium, ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Berdasarkan temuan BPOM, obat-obatan yang umum ditemukan dalam pengobatan tradisional antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metapiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Obat-obatan tradisional dan suplemen makanan yang kurang lancar dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gangguan pencernaan, gagal hati dan ginjal, bahkan gangguan hormonal yang sangat berbahaya. Oleh karena itu, BPOM memberikan sanksi tegas terhadap pemegang izin edar/operator yang memproduksi obat tradisional di bawah standar.
Dikutip dari situs resmi Universitas Indonesia Profesor apt Hayun, MSi, Departemen Kimia Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (FFUI), menjelaskan bahaya bahan kimia obat dalam pengobatan tradisional. Hal ini bisa terjadi jika dosisnya tidak tepat. Hal ini dapat menimbulkan reaksi antara BKO dengan bahan aktif obat tradisional sehingga menimbulkan efek samping yang serius.
“Ditemukannya BKO pada obat tradisional di pasaran disebabkan oleh rendahnya kepatuhan produsen terhadap peraturan yang berlaku dalam obat tradisional, persaingan tidak sehat untuk meningkatkan penjualan produknya, dan cepatnya persaingan. pemulihan,” kata Profesor Hayun. . Simak video “Video: BPOM Uji Obat Herbal Berbahaya Pengiritasi Hati, Ini Daftarnya” (knock/up)