Jawaban Ferry Irawan Disebut Abaikan Pembacaan Ikrar Talak

Jakarta –

Peri Erawan dan Vanna Melinda masih berstatus suami istri. Karena Ferry Irawan tidak membacakan sumpah cerai, maka putusan cerai pun dikeluarkan pada 3 Agustus 2023, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, oleh majelis hakim.

Meski demikian, aktris berusia 47 tahun itu merasa tak mengabaikan janji cerai. Peri Erawan mengaku juga bingung.

Rabu (16/10/2024) di Pagi Pagi Ambyar, Pheri berkata kepada Irvan, “Tidak ada yang mengabaikannya sama sekali. Saat itu keputusan pengadilan langsung membatalkannya, saya sama sekali tidak tahu.”

Feri Iran bingung dengan keputusan pembubaran pernikahannya. Sementara itu, ia tidak pernah memberikan dukungan rohani dan jasmani kepada Vanna Melinda selama lebih dari 3 bulan.

“Masih bagaimana keadaannya, sayang saat itu saya diasuh oleh Sunan Kalijga, ada juga kerabat dekat, suami saya tidak mendapat talak Verstek 3 kali, apalagi secara agama tidak ada kerohanian. , Dia putus (hubungan suami istri, saya sudah bilang talak), kata Peri Iran.

Janji cerai mempunyai batas waktu paling lama 6 bulan setelah putusan pengadilan dikeluarkan. Namun Feri Irawan tidak mengucapkan janji cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sehingga keputusan cerai pun batal.

Oleh karena itu, Vanna Melinda yang masih menyandang status istri Peri Erawan kembali mengajukan gugatan cerai. Proses perceraian harus diulangi dari awal hingga tercapai keputusan.

Meski demikian, Ferry Erawan mengaku melewatkan banyak hal di lapangan.

“Saya sudah berkali-kali ke pengadilan, atau tidak.. Maksud saya ketinggalan lho, banyak contoh dari pihak saya, banyak sanak saudara juga, dan saya tidak datang tiga kali. (Verstek), semuanya. sederhana,” katanya.

Dalam persidangan, Ferry Erawan tak kunjung datang hingga tiba waktunya putusan pengadilan. Ferry Erawan mengaku diwakili tim kuasa hukum.

Kemarin Vanna Melinda kembali mencabut gugatan cerai karena alamat Ferry Erawan tidak ditemukan. Venna akan mengajukan kasus lain yang disebut tuntutan tidak biasa.

Perkara sakti adalah perkara perceraian yang diajukan salah satu pihak ke pengadilan agama, padahal pihak yang lain tidak diketahui tempat tinggal atau alamatnya.

Makanya kita keluarkan dan buka kasus ajaibnya. Kasus ajaib itu butuh waktu ya, tapi akan segera kita daftarkan, kata Wijyono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Wenna Melinda, Senin (14/10). /2024). Saksikan video “Alasan Venna Melinda Mendaftar Ulang Cerai di PA Jaksel” (lulus/wajib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top