Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) menghentikan sementara operasional trawl pasir berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.
Direktur Jenderal Inspeksi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono (Ipunk) dalam keterangannya menjelaskan, hal tersebut menjadi bukti serius tindakan tegas pemerintah terhadap pelaku kejahatan yang mengambil keuntungan dari CPP dalam kasus ini. cuaca di atas laut. mereka yang tidak mengikuti aturan, apalagi jika tidak memiliki dokumen yang diperlukan.
“Beberapa waktu lalu kita membangun 2 pasir Batam, jadi provinsi ini hadir untuk menjalankan tugasnya sebagai Panglima menjaga lingkungan agar pengelolaan sumber daya laut bisa terus berjalan dalam jangka waktu yang sangat lama. Laut ini adalah dikelola dengan baik, pemerintah sudah menyiapkan segalanya. Mereka bisa memastikan mereka mematuhi aturan, tapi kalau tidak, kami akan menghukum mereka,” kata Ipunk, Sabtu (19/10/2024).
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Lampulo Sahono Budianto menjelaskan, Kantor Polisi Laut (Polsus) Khusus PSDKP Lampulo menghentikan sementara pengoperasian kapal MV gosong pasir. UMK berbendera Indonesia 42 di perairan Bengkulu pada Kamis (17/10).
Ini adalah kapal berbobot 1393 GT yang dioperasikan oleh PT. TWJ diduga melakukan aktivitas pengerukan dan dumping di wilayah lepas pantai tanpa melampirkan dokumen persetujuan Kegiatan Eksploitasi Kelautan (PKKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF). ) dikatakan.
Jelas Sahono saat memimpin langsung proses penyelidikan dan penutupan MV. Berdasarkan hasil pemantauan, MSE 42 menjelaskan, sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024, kapal MSE-42 melakukan operasi pengerukan dan pengerukan pasir laut di area seluas kurang lebih 75.318 meter kubik.
Dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan Pasal 12 UU, Pasal 18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
“Setiap orang yang menggunakan air laut harus memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan telah disahkannya Keputusan Republik Indonesia Nomor 2623 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut. Trenggono mengatakan, ekspor kail ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil kail. Namun bisa diekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Tonton video: PKC menyelamatkan kapal berbendera Belanda dari laut di Jakarta
(pulau/fdl)