Jakarta –
Joko Widodo akan mendapat sejumlah fasilitas setelah tak lagi menjabat sebagai pemimpin negara. Mulai dari uang pensiun, mobil dinas juga disediakan oleh pemerintah negara bagian.
Masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah pensiun, Jokowi tetap mendapat fasilitas dari negara, salah satunya kendaraan dan sopirnya.
Sebagai informasi, persoalan kenyamanan mantan orang nomor satu di Indonesia itu tertuang dalam pasal 8 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
“Bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang pensiun dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan akomodasi yang layak beserta perlengkapannya. b. diberikan kendaraan Negara yang dilengkapi sopir,” bunyi aturan tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, pemberian kendaraan tersebut dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas masyarakat menyusul jabatan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Biaya perawatan kendaraan bermotor dan gaji pengemudi ditanggung negara.
Soal tipenya, berdasarkan catatan ANBALI NEWSOto, pensiunan presiden dan mantan wakil presiden itu kini diketahui mendapat Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil tersebut sama dengan yang digunakan para menteri dan pejabat setingkat.
Selain kendaraan dan pengemudi, Jokowi juga akan mendapat uang pensiun. Masih dengan aturan yang sama, besaran uang pensiun yang diterima Jokowi saat pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir selama masih menjabat.
Dalam hal ini, gaji pokok akhir yang diterima Jokowi adalah enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok akhir Ma’ruf Amin empat kali lipat gaji pokok tertinggi seorang pejabat negara.
(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (2) Gaji pokok Wakil Presiden setinggi-tingginya empat kali lipat. Gaji pokok Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
“(1) Presiden dan Wakil Presiden yang meninggalkan jabatannya dengan hormat berhak mendapat pensiun. (2) Besarnya pensiun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 100% dari gaji pokok terakhir,” lanjut Pasal 6 UU tersebut. peraturan tersebut.
Selain itu, Jokowi juga akan mendapat fasilitas keuangan lainnya setelah pensiun. Misalnya tunjangan pokok PNS hingga pengeluaran rumah tangga.
Simak Video “Video Candaan Gus Miftah Bikin Jokowi Tertawa: Tulus Suka Becak Keset” (kering/ini)