4 Bule Bertingkah dan Overstay, Langsung Diamankan Imigrasi Bali

Jakarta –

Kantor Imigrasi Singaraja telah menangkap empat warga negara asing (WNA) karena pelanggaran keimigrasian. Inisial keempat alien tersebut adalah HED (74), KCD (57), DS (41) dan AV (33).

HED adalah warga negara Swiss (WN), KCD adalah warga negara Kanada, dan DS dan AV adalah warga negara Rusia. Mereka ditangkap dalam Operasi Jagratara pada 7-9 Oktober 2024 di Boleleng, Jambrana, dan Karangasem.

Hendra mengatakan pada Selasa (15/10/2024) “Dalam operasi ini, tim berhasil menangkap 4 (empat) orang WNA karena pelanggaran keimigrasian.

Berdasarkan analisis HED, pria asal Swiss itu berusia lebih dari 275 hari. KCD, pria Kanada ditangkap karena membuat keributan dan mengganggu ketenangan.

Sedangkan DS (laki-laki) dan AV (perempuan) melakukan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA Rusia tersebut tidak melaporkan alamat terbarunya ke Imigrasi Singaraja.

“Saat ini WNA berinisial HED sedang menunggu proses administrasi selanjutnya, kami akan deportasi dan lakukan ancaman,” jelas Hendra.

Sementara tiga lainnya masih diperiksa dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Orang asing yang melebihi masa tinggalnya dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Operasi pengawasan asing dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan kegiatan ilegal lainnya yang melibatkan orang asing,” demikian bunyi artikel yang dimuat di ANBALI NEWSbali.

Tonton “Anak Selalu Bermasalah, Ini Petani Ganja Asing Rusia” (sym/sym)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top