Jakarta –
Apa yang harus dilakukan ANBALI NEWSers jika ketinggalan pintu keluar tol? Jika Anda memilih berjalan mundur melewati pintu keluar, berarti Anda melakukan hal yang salah.
Hal ini banyak terjadi di jalan tol. Pengemudi biasanya mengambil jalur paling kiri, menyalakan lampu darurat, dan mundur menuju pintu keluar tol.
Bagaimana ini dilarang? Silakan simak penjelasannya di bawah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temukan juga 13 larangan lainnya di jalan tol. Mundur di jalan tol tidak diperbolehkan.
Dikutip dalam postingan di Instagram PUPR BPJT, pengemudi yang ketinggalan tol harus melanjutkan ke tol berikutnya. Hal ini juga berlaku jika ANBALI NEWSers hanya berjarak beberapa meter dari pintu tol.
Hal ini dilarang karena bergerak mundur dapat membahayakan Anda dan pengemudi lain. Risiko kecelakaan tinggi jika Anda mundur secara sembarangan, karena Anda bisa saja tertabrak dari belakang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 ayat (2) menjelaskan bahwa pengemudi dilarang menggunakan pinggir jalan kecuali dalam keadaan darurat. Namun, jika Anda melewatkan pintu keluar, hal tersebut tidak dianggap sebagai keadaan darurat.
Bahu jalan ini berada di lajur paling kiri. Bahu keras hanya dapat digunakan apabila sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat dioperasikan, misalnya karena kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan jalan. Daftar larangan di jalan tol.
Berikut 13 larangan di jalan tol yang dikutip dari akun Instagram @official.jmtransjawa, serta website Daihatsu dan Suzuki, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2005: 1. Berhenti di jalan raya
Kendaraan bermotor tidak bisa berhenti sendiri di jalan tol, meskipun ada bahu jalan atau cuaca sedang tenang. Berbeda halnya jika terjadi kemacetan atau kecelakaan yang tidak memungkinkan mobil untuk bergerak.2. Penggunaan bahu
Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan untuk tujuan apapun selain keadaan darurat. Bahu hanya digunakan pada saat kendaraan rusak atau kendaraan darurat seperti ambulan, pemadam kebakaran dan polisi sedang bertugas.3. Menaikkan atau menurunkan penumpang
Jalan tol merupakan jalan raya sehingga tidak ada kendaraan yang bisa berhenti, apalagi jika berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan umum.4. Melebihi batas kecepatan
Meski jalan tol merupakan jalan tol, namun pengemudi tetap harus menaati batas kecepatan. Batas kecepatan terendah adalah 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan tertinggi adalah 100 km/jam.
Jika kecepatan terlalu tinggi maka risiko kecelakaan juga akan semakin besar. Misalnya jika ngebut sambil ngantuk, mobil bisa menabrak pembatas jalan dalam waktu kurang dari satu ANBALI NEWS.5. Berjalan perlahan di jalur cepat (Lane Hogger)
Jalan tol terdiri dari beberapa jalur tergantung kecepatan. Pengemudi juga harus mewaspadai bahwa jalur kiri diperuntukkan bagi mereka yang melaju pelan, sedangkan jalur kanan diperuntukkan bagi mereka yang ngebut dan ingin menyalip.
Oleh karena itu, pengemudi dilarang mengendalikan jalur atau mengemudi dengan kecepatan statis di jalan tol. Hal ini akan mencegah pengemudi di belakangnya untuk menyalip.6. Pindah jalur tanpa memberi isyarat
Saat berpindah jalur, pengemudi tidak boleh lengah. Pengendara wajib berpindah jalur dengan memberi isyarat, termasuk menggunakan lampu sein. Dengan cara ini, pengemudi di belakang Anda tidak akan terkejut jika Anda berpindah jalur.7. Balik arah, lewati median, putar
Selain itu, pengemudi juga dilarang melakukan aktivitas berkendara yang berbahaya seperti memutar balik, melintasi median, atau memutar balik. Hal ini sangat beresiko tinggi menyebabkan kecelakaan di jalan raya.8. Lemparkan benda acak ke jalan
Pengendara dilarang membuang benda di jalan tol, mulai dari puntung rokok hingga benda yang berukuran lebih besar. Larangan ini berlaku meskipun ada benda yang tidak sengaja meninggalkan mobil.9. Menderek mobil dengan kendaraan pribadi
Saat mobil Anda mogok di jalan tol, jangan minta kerabat atau teman Anda untuk menderek mobil dengan mobil pribadi. Hal ini berisiko membahayakan pengguna jalan lainnya. Terdapat layanan derek resmi mulai dari penanganan jalan tol hingga pengangkutan kendaraan rusak.10. Gunakan lampu darurat saat hujan
Saat hujan, lampu darurat tidak perlu dinyalakan, karena lampu ini merupakan indikator keadaan darurat. Nyalakan saja lampu depan dan lampu kabut saat hujan. Selain itu, kurangi kecepatan dan jaga jarak dengan kendaraan lain dalam waktu tiga ANBALI NEWS.11. Memainkan ponsel
Pengendara dilarang memainkan ponselnya, baik di jalan biasa maupun jalan tol. Namun, bermain ponsel di jalan tol meningkatkan risiko kecelakaan. Jika ada panggilan mendesak, aktifkan speakerphone untuk menjawab telepon.12. Mengemudi lelah
Selain itu, Anda dilarang berkendara di jalan tol dalam keadaan lelah. Kondisi kelelahan akan mudah menimbulkan rasa kantuk. Inilah saatnya risiko kecelakaan meningkat. Memanfaatkan fasilitas rest area untuk beristirahat.13. Bertindak sendirian di jalan tol
Saat Anda menghadapi situasi mencurigakan atau melihat adanya kecelakaan, jangan bertindak sendiri. Mohon segera menghubungi petugas tol agar permasalahan dapat segera teratasi. Ada kekhawatiran jika Anda bertindak sendiri, hal ini akan membahayakan Anda dan pengemudi lain.
Oleh karena itu, mulai saat ini ANBALI NEWSers tidak boleh berjalan mundur di jalan tol karena merupakan tindakan yang berbahaya. Patuhi juga peraturan jalan tol, agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Tonton video “Mengapa sering terjadi kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo)? » (baris/baris)