Jakarta –
Kasus perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan masih aktif sehingga terdakwa yang tidak hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan dipanggil.
Tidak hadirnya Ferry Irawan sebagai terdakwa karena alamat perkara yang tercatat salah sehingga panitera tidak bisa memanggilnya untuk sidang.
Jadi hari ini kasus Mbak Venna masih berlanjut. Jadi alamat pertama kurang bagus, alamat kedua juga kurang baik, makanya kita mendapat jawaban untuk menghapusnya dan segera kita daftar ulang, ujarnya. kata pengacara Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Venna Melinda yang diwakili kuasa hukum Sandy Arifin dan Wijayono Hadi Sukrisno akan membatalkan perkara yang sudah didaftarkan dan mendaftarkan yang baru.
Jadi untuk kasus 3010 hari ini kita cabut dan mungkin kalau sudah ada keputusan ini kita akan daftarkan ulang dengan kasus baru dan terus prosesnya, kita hanya minta cerai saja, kata Wijayono Hadi Sukrisno.
Akhirnya, tim kuasa hukum Venna Melinda mengambil tindakan dengan mengajukan gugatan kesehatan jiwa.
Perkara tak kasat mata adalah perkara perceraian yang diajukan oleh salah satu pihak ke pengadilan agama yang tidak diketahui keberadaan atau alamat pihak lainnya.
“Jadi makanannya kita keluarkan dan ajukan perkara siluman. Kalau perkara rohani butuh waktu, tapi akan segera kita daftarkan,” kata Wijayono Hadi Sukrisno.
Gugatan cerai Venna Melinda baru diajukan pekan ini.
“Minggu ini kita daftar, jadi kita akan segera kalau sudah ada keputusannya, mungkin besok sudah ada keputusannya, baru mungkin besok kita daftar (secara rohani),” tutupnya.
Simak Video “Alasan Venna Melinda Cerai di PA Jaksel” (ahs/wes)