Rakyat –
Seorang perempuan muda Uganda berinisial JN diusir pulang oleh petugas imigrasi. Ia kedapatan menjual dirinya sebagai pekerja seks (PSK) di Bali.
Petugas imigrasi menangkap seorang perempuan berusia 34 tahun di Kuta dan Seminyak di Badung pada Jumat (16/8/2024). JN dipecat setelah melakukan prostitusi di Bali.
“Kami mendeportasi warga Uganda berinisial JN (34) yang terlibat kasus prostitusi,” kata Kepala Rumah Tahanan (Rudenim) Denpasar Gede Dudi Duvita dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024). .
Doody mengatakan JN tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 27 April 2024. Berbekal visa kunjungan, JN bersedia berangkat ke Bali untuk menjalankan bisnis pakaian dan berlibur.
Namun, alih-alih berlibur, JN malah menjual diri. Berinisial SA (48), dia ditangkap petugas bersama istrinya saat operasi imigrasi di Kuta dan Seminyak.
Dudy mengatakan, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan dua orang yang terlibat prostitusi.
Dalam pemeriksaan, terungkap percakapan antara JN dan tersangka kliennya. JN berpendapat percakapan itu terjadi di Jerman. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan prostitusi di Bali.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menemukan percakapan di ponselnya yang mengindikasikan dirinya telah melakukan hubungan seksual.
Gara-gara perbuatannya, JN terbang ke Entebbe, Uganda pada 3 Oktober 2024. Namanya pun sudah masuk dalam Daftar Larangan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain JN, ada juga warga negara Belanda (WN) berinisial RB (34) yang dideportasi. Ia dideportasi dari Bali pada 2 Oktober 2024 karena menyebabkan gangguan di Bandara Internasional Ngurah Rai dan melebihi batas overstay selama 79 hari.
RB mengaku sudah lama berlibur ke Bali. Namun liburan tersebut tidak berlangsung lama karena uangnya habis. Ia mengaku keluarganya di Belanda telah menutup rekening bank mereka di Belanda.
Akibatnya, ia tidak mampu membiayai kebutuhan sehari-harinya, kecuali membayar denda karena tidak lulus. RB berangkat ke bandara Bali dan menginap di sana selama 10 hari sebelum akhirnya ditahan petugas imigrasi dan menghabiskan 44 hari di Rudenim.
——-
Artikel ini diposting di ANBALI NEWSBali. Saksikan video “Gunung Sampah di Uganda Terjun, 8 Orang Tewas” (wsw/wsw)