Jakarta –
Akibat perkembangan teknologi, peraturan perundang-undangan yang dimuat di dalamnya yaitu Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dianggap sudah tidak relevan lagi atau ketinggalan jaman.
Hal tersebut diungkapkan Dosen Telekomunikasi ITB, Ridwan Efendi. Ia mengatakan, perlu ada perubahan regulasi agar sesuai dengan situasi saat ini.
“UU 36 ini karena banyak sekali pengawasan di bidang teknologi saat ini,” kata Ridwan. di Jakarta, Selasa (8/11/2024).
Sebagai informasi, ketika undang-undang telekomunikasi dikeluarkan, keadaan pada saat itu masih berupa komunikasi, berbeda dengan saat ini, banyak layanan digital yang tercipta karena perkembangan teknologi, misalnya saja kecerdasan buatan (AI), Internet. Hal-hal. (IoT).
Ridwan juga mengatakan kalau soal izin, kalau sesuai undang-undang telekomunikasi, prosesnya sangat lama. Sementara itu, keberadaan undang-undang ketenagakerjaan saja tidak cukup untuk mendorong komunikasi.
“Omnibus Act juga tidak mengubah sifat izin, hanya menambah berbagai kualifikasi yang dilarang untuk diakui dalam UU 36 tetapi tidak mengubah sifat izin, jadi kalau ini sistem perizinannya undang-undang baru. perlu diubah,” ujarnya.
Selain itu, Ridwan menginformasikan, sesuai rencana eksekutif, ada 3 bidang yang harus difokuskan, yakni teknologi, pasar, dan regulasi.
“Teknologi dan pasar permintaan dan perhatiannya ya, produk yang dijual duluan atau kebutuhan masyarakat dulu. Makanya ini hukum yang jalan, bagus untuk pasar, bagus untuk teknologi, yang harus datang. Begini penataannya,” kata mantan Komisaris BRTI itu.
Ridwan menginformasikan, dengan cara ini masyarakat akan lebih merasakan manfaatnya. Regulator perlu mengatasi permasalahan ini agar kemajuan teknologi dapat mengikuti regulasi yang sesuai.
Ridwan menyimpulkan: “Oleh karena itu, regulator harus mampu mengontrol bagaimana teknologi, pasar, dan regulasi dapat bekerja sama untuk menciptakan hubungan yang lebih baik antara masyarakat, negara, dan industri yang dapat tumbuh. Saksikan video “Forum Eksekutif ANBALI NEWS: Outlook untuk Industri Telekomunikasi Indonesia” (agt/file)