Nikita Mirzani Sebut Anak Mulai Bicara dan Minta Maaf: I’m Sorry Ami

Jakarta –

Anak Nikita Mirzani (17) masih berada di rumah persembunyian. Nikita Mirzani menggambarkan kondisi putrinya yang berjuang keras saat pulang dari apartemen.

“Dia aman, masih aman di rumah. Tadi pagi dia dikirimi buku untuk dibaca dan dipelajari karena dia anak yang sangat pintar, IQ-nya paling tinggi,” kata Nikita Mirzani kepada Polda. Metro Yaya, Kamis (3/10/2024).

Meski belum bertemu langsung, perkembangan anak Nikita Mirzani terus berlanjut. Dia diawasi oleh seorang psikiater yang mengantar putrinya ke rumah persembunyian.

“Biasanya mereka menyebarkan apa yang mereka lakukan hari ini (menyebut nama anaknya), tapi apalah, mereka kaget dengan keadaannya ya? Mungkin mereka harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru,” ujarnya.

Menurut Nikita, putranya sudah bisa memaafkan.

“Aku ngobrol sebentar dengan L dan dia bilang, ‘Maafkan aku Amy atas perbuatanku’,” kata Nikita Mirzani.

“Mungkin perlahan-lahan dia akan menyadari bahwa dia membuat pilihan yang salah, dia menghubungi orang yang salah dan orang yang salah. Sekarang dia berpikir bahwa orang-orang yang dia dekati dalam dua tahun terakhir, orang-orang yang dia minta bantuan. salah orang,” lanjutnya.

Kondisi itu berkat Nikita Mirzani. Ia berharap hubungannya dengan anak-anaknya ke depannya akan semakin baik.

Nikita Mirzani yakin anaknya melihat perjuangannya sebagai seorang ibu. Ia mengatakan, hingga saat ini putranya masih dalam masa pemulihan dan mendapat perawatan.

“Karena masih tahap awal, kalau dibilang pengobatan, ya benar-benar pengobatan. Karena setiap hari ada psikiater, ada psikolog yang membantu melindungi perempuan dan anak,” jelasnya.

Saat Nikita Mirzani menjemput putranya dari apartemen, ia memberi tahu teman putranya, Vadel Badjideh.

Laporan Nikita Mirzani terdaftar di LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita Vadel memberi tahu Badjideh tentang UU Nomor 2. Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. 23 Tahun 2002, 35/2014 dan/atau 77 A juncto Pasal 45 A dan/atau 421 UU sebagaimana diatur dalam Pasal 76d. KUHP disetujui oleh Art. 60 UU. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Simak status terbaru bayi LM Nikita Mirzani yang masih dalam video safe house:

(letakkan/ve)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top