Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Jabar dan Kejaksaan Jabar baru-baru ini menemukan sepuluh obat herbal berbahaya yang dijual di Kota Bandung dan Simahi.
Obat ini dinilai berbahaya karena dapat merusak ginjal dan jantung karena mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Berdasarkan temuan BPOM, produk tersebut didistribusikan ke toko bir obat herbal di beberapa wilayah Jawa Barat. Barang bukti obat alami ilegal yang disita sebanyak 218 unit (217.475 lembar) dengan nilai kurang lebih Rp8,1 miliar.
Berikut daftar produk sitaan BPOM yang berpotensi membahayakan jantung dan ginjal: Kobra
Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pengembang Obat Herbal Tradisional Indonesia (PDPOTJI) Dr. Ingrid Tanya agar masyarakat mengetahui ciri-ciri obat-obatan terlarang yang sering dijual di pasaran. Hal ini dimaksudkan agar mereka lebih waspada dan terhindar dari gangguan kesehatan.
“Obat herbal yang berbahan kimia biasanya di kemasannya tertulis ‘bombastis’. Pil yang mengandung sildenafil, misalnya, memiliki efek langsung pada potensi pria dalam hitungan menit, seketika,” kata Dr. Ingrid. saat dihubungi ANBALI NEWS, Kamis (10 Oktober 2024).
“Kemudian fungsi kedua adalah verifikasi nomor izin edar. Pada umumnya obat herbal dengan BKO tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Terkadang ada produsen jahat yang mengeluarkan izin penjualan badan POM palsu. Mungkin memang begitu.” “Saya cek di website BPOM,” katanya.
Dr. Ingrid mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih obat herbal. Sebab jika obat herbal tersebut mengandung BKO dan diminum terus menerus dalam jangka waktu lama maka dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya.
“Obat herbal yang mengandung BKO ini ternyata bisa menyebabkan gagal ginjal bahkan hati. Itu karena pihak produsen menambahkan BKO namun tidak mencantumkannya pada kemasan, jumlahnya tidak kami ketahui. Pembatasannya sudah pasti,” ujarnya.
“Tujuannya untuk mendukung klaim bombastisnya agar laku. Jadi diberikan dalam dosis besar, tapi kami tidak tahu,” lanjutnya.
Ia berpesan kepada masyarakat yang ingin mengonsumsi obat herbal harus memiliki registrasi produk atau izin edar dari BPOM.
“Kalau suatu obat herbal sudah terdaftar di BPOM berarti sudah diverifikasi oleh Badan POM. Tentu harus memenuhi syarat bahan herbal yang aman,” ujarnya. Simak Video “Video: BPOM Selidiki Obat Herbal Berbahaya Pengiritasi Hati, Ini Daftarnya” (dpy/naf)