Jakarta –
Sebanyak 20 anak di bawah umur di Korea Selatan (Korsel) disebut-sebut berpenghasilan di atas 100 juta won atau Rp 1,1 miliar (Rp 11,62 dalam won Korea) atau Rp 91 juta per bulan. CEO selama lima tahun terakhir.
Korea Herald melaporkan pada Selasa (2/10/2024) bahwa hal ini terungkap dari informasi yang diberikan kepada anggota Partai Demokrat Korea Jin Sun-mi oleh Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan.
“Data tersebut hanya mencakup mereka yang terdaftar sebagai pemilik bisnis dalam sistem asuransi kesehatan, yang mencakup usaha patungan,” tulis Korea Herald dalam laporannya.
Pada Agustus 2024, data ini mencakup 360 pemilik perusahaan atau CEO yang berusia di bawah 19 tahun. Termasuk 20 anak di bawah umur yang memenangkan lebih dari 100 juta per tahun (1,1 miliar rubel).
“Klub 100 juta won terdiri dari 12 orang berusia antara 11 dan 15 tahun, lima remaja berusia antara 16 dan 17 tahun, dua orang berusia antara 6 dan 10 tahun, dan satu orang di bawah usia 5 tahun,” lapor media.
Dibagi lagi berdasarkan pendapatan, tercatat pendapatan 41 anak di bawah umur adalah 50-100 juta won (581 juta-1,1 miliar rubel) dan pendapatan 299 anak di bawah umur kurang dari 50 juta (581 juta rubel).
Dibagi berdasarkan wilayah, Seoul memiliki CEO kecil terbanyak, yaitu 231 orang. Disusul Provinsi Gyeonggi dengan 61 CEO anak, Incheon dengan 22 orang CEO anak, Busan dengan 18 orang, dan Provinsi Jeolla Utara dengan 9 orang.
Tidak ada CEO di bawah umur yang dilaporkan di beberapa wilayah lain, termasuk Gwangju, Ulsan, Provinsi Chungcheong Utara, Provinsi Jeolla Selatan, Provinsi Geunsang Utara, dan Jeju.
Jin Sunmi, yang saat ini menjadi anggota Partai Rakyat Demokratik, telah menyatakan keprihatinannya atas adanya celah dalam proses pembayaran pajak warisan karena banyaknya CEO di bawah umur.
“Hal ini bukan hanya menjadi permasalahan segelintir individu, namun merupakan indikasi ketimpangan pendapatan yang banyak terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Jin menyerukan undang-undang yang lebih ketat untuk mencegah pendirian perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur untuk menghindari pajak warisan.
“Kita memerlukan kontrol yang kuat untuk mencegah penghindaran pajak warisan dengan undang-undang yang mengizinkan anak di bawah umur untuk didaftarkan,” katanya.
(fdl/fdl)