UMP 2025 Diumumkan Bulan Depan, Bakal Naik?

Jakarta –

Upah minimum tahun 2025 akan diumumkan bulan depan, 24 November 2024. Apakah akan ada kenaikan?

Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum bisa memastikan apakah akan diambil keputusan untuk menaikkan UMP.

“UMP ditetapkan paling lambat tanggal 21 November. Sekarang baru bulan Oktober,” kata Indah Angoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Sosial (PZU dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan dalam pertemuan yang digelar di Kementerian Ketenagakerjaan. Kantor, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

Menurut Indah, ada usulan Dewan Pengupahan Nasional untuk menambah formula penghitungan UMP pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, bukan PP Nomor 36 Tahun 2021.

“PPnya setara 51 (alpha) sampai 0,3. Dewan Pengupahan Nasional bertemu dan ada usulan 0,35 ke pemerintah,” jelasnya.

Namun diakui adanya perbedaan antara keinginan pengusaha dan pekerja. Ia yakin akan ada titik terang dalam kebijakan yang akan diumumkan menteri HRD baru tersebut.

“Pengusaha dan pekerja menginginkan hal yang berbeda, tapi Insya Allah dari menteri,” tutupnya.

Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran pada 24 Oktober 2024.

Setidaknya tiga ribu buruh se-Kabupaten Jabodetabek ikut serta dalam aksi ini, menuntut dua tuntutan utama, pertama, kenaikan upah minimum minimal 8-10% pada tahun 2025, dan kedua, penghapusan undang-undang “Tentang Cipta Kerja”. meneruskan permintaan. , khususnya klaster lapangan kerja dan perlindungan petani.

“Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025.” Mengingat pekerja hampir tidak merasakan kenaikan upah yang signifikan selama lima tahun terakhir, maka kenaikan tersebut cukup beralasan. Selama dua tahun terakhir, pekerja hanya menerima kenaikan gaji sebesar 1,58 persen, jauh di bawah tingkat inflasi yang sebesar 2,8 persen.

Tonton videonya: Ini daftar pertumbuhan UMP tahun 2024 di 25 provinsi

(memiliki/memiliki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top