Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menguraikan masa depan penyedia layanan e-wallet atau dompet digital yang dikenal memfasilitasi perjudian online.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis daftar lima dompet digital: PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), PT Visionet Internasional (Ovo), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja ). ). ) dan PT Airpay Internasional Indonesia (ShopeePay).
“Kami sudah mengeluarkan teguran (kepada lima e-wallet),” kata Budi Arie usai peluncuran stempel 150 Tahun Persatuan Pos Sejagat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jakarta, Senin (14/10). /2024).
Disinggung lebih lanjut mengenai peringatan tersebut, Budi Arie mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia dan bukan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Sebenarnya pemerintah ini datang untuk melindungi negara. Tujuan didirikannya negara ini ada tiga. Yang pertama mencegah pertumpahan darah di Indonesia, yang kedua untuk mencerdaskan masyarakat, dan yang ketiga untuk melindungi bangsa kesehatan masyarakat.” “Ini tentang meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
“Perjudian online adalah bagian dari praktik penipuan dan pemiskinan masyarakat kita,” kata Budi Arie.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Forum Industri Perdagangan (PPATK), perusahaan yang menawarkan dompet digital atau e-wallet terkait transaksi perjudian online antara lain:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (Aplikasi Dana), negatif transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan total transaksi 524.3372. PT Visionet Internasional (OVO) mencatat perdagangan negatif sebesar Rp 216.620.290.539 dan total perdagangan 836.0953. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay), nilai transaksi Rp 89.240.919.624, total transaksi 577.3164. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) mencatatkan perdagangan negatif sebesar Rp65.745.310.125, dengan total volume perdagangan Rp80.1715. Airpay International Indonesia (Shopeepay), transaksi negatif Rp 6.114.203.815, total 33.069 transaksi
Budi Arie menjelaskan, tudingan penggunaan dompet digital dalam transaksi perjudian online bermula dari peningkatan saldo yang pesat. Selain itu, transaksi di dompet digital hanya bersifat satu arah, tidak ada transaksi keluar. Artinya, transaksi masuk.
Menkominfo mengatakan, “Sasaran utama pemblokiran akun dompet elektronik adalah buku besar judi online. Selain itu, aliran dana ke pemain judi online akan menjadi sasaran berikutnya.”
Simak video “Video: Kominfo Ungkap Transaksi Judi Online Capai Rp 600 T di RI” (agt/agt)