Pasutri di India Bekukan Sperma Jenazah Anaknya Biar Bisa Punya Cucu

Jakarta –

Sepasang suami istri di India mengaku sangat bahagia setelah pengadilan memerintahkan rumah sakit untuk menyerahkan sampel sperma beku dari putra mereka yang meninggal agar mereka dapat memiliki cucu melalui ibu pengganti.

Keputusan penting Pengadilan Tinggi Delhi ini diambil setelah pertarungan hukum selama empat tahun.

“Kami sangat tidak beruntung, kami kehilangan putra kami. Namun pengadilan telah memberi kami hadiah yang sangat berharga. Sekarang kami bisa mendapatkan kembali putra kami,” kata ibu anak tersebut, Harbir Kaur, kepada BBC.

Ibu Kaur dan suaminya Gurvinder Singh mengajukan petisi ke pengadilan setelah Rumah Sakit Ganga Ram di Delhi menolak melepaskan sperma putra mereka yang disimpan di laboratorium kesuburan pada Desember 2020.

Putra pasangan itu yang berusia 30 tahun, Preet Inder Singh, didiagnosis menderita limfoma non-Hodgkin, sejenis kanker darah, pada Juni 2020 dan dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Sebelum memulai kemoterapi, rumah sakit menyarankan dia untuk mengawetkan spermanya karena pengobatan tersebut dapat mempengaruhi kualitas spermanya,” kata Gurwinder Singh.

Preet Inder yang belum menikah menyetujui dan membekukan sampelnya pada 27 Juni 2020. Ia meninggal pada awal September.

Beberapa bulan kemudian, ketika orang tua yang berduka mencoba mendapatkan sperma beku putra mereka, rumah sakit menolak permintaan mereka. Pasangan itu kemudian mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Delhi.

Pasangan tersebut, yang berusia 60an tahun, mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan membesarkan setiap anak yang lahir dengan menggunakan sampel sperma dari putra mereka. Dan jika mereka meninggal, kedua putri mereka bersaksi di pengadilan bahwa mereka akan bertanggung jawab penuh atas anak tersebut.

Dalam keputusannya pekan lalu, Hakim Pratiba Singh mengatakan bahwa “hukum India tidak melarang reproduksi anumerta” jika pemilik sperma telah memberikan persetujuan.

Pasangan itu mengatakan mereka pergi ke pengadilan karena mereka ingin melanjutkan “warisan” dan bahwa perintah tersebut akan membantu mereka mempertahankan hubungan dengannya dan meneruskan nama keluarga mereka.

“Dia mencintai saudara perempuannya dan teman-temannya sangat mencintainya. Dia adalah screensaver ponselku. Saya biasa memulai hari dengan melihat wajahnya setiap pagi,” kata Kaur.

Di pengadilan, ia mengutip kasus tahun 2018 yang melibatkan seorang wanita berusia 48 tahun di kota Pune, India barat, yang memiliki cucu kembar melalui ibu pengganti yang menggunakan sperma putranya yang berusia 27 tahun yang meninggal karena kanker otak di Jerman. . .

Putranya, yang juga masih lajang, mengizinkan ibu dan saudara perempuannya menggunakan spermanya setelah kematiannya, dan sebuah rumah sakit di Jerman memberi mereka sampel. Saksikan video “Pendapat medis tentang ibu pengganti dan peraturannya di Indonesia” (kna/suc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top