Jakarta –
Program Pelatihan Penyakit Dalam Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) Prof. Sebab Kemenkes membeberkan penyalahgunaan.
Kementerian Kesehatan menemukan tiga jenis ancaman di RSUD Dr. R. D. Kandou, termasuk melakukan pungutan liar kepada PPDS anak di bawah umur dalam negeri dan pemohon narkoba dalam negeri PPDS. Kedua, adanya ancaman, tantangan verbal dan nonverbal terhadap PPDS kecil.
Selain itu, para petinggi PPDS, DPJP, dan pengawas menganggap kejadian perundungan dalam pendidikan kedokteran merupakan hal yang lumrah di tempat lain.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengatakan Kementerian Kesehatan memang sudah mengeluarkan peringatan mengenai masalah tersebut. Namun teguran Kementerian Kesehatan itu tidak dihiraukan oleh FK Unsrat dan RSUP Profesor Dr R.D. Kandou.
Saat dihubungi ANBALI NEWS, Selasa (8/10/2024), Nadia mengatakan, “Seperti yang sudah disampaikan tadi, kami sudah diingatkan atas kejadian ancaman tersebut.”
Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan, PPDS dalam jumlah besar meminta dana puluhan juta rupiah untuk kegiatan non-edukasi.
Azhar pada Selasa (8/10/2024) “Wah, jarahannya semua jenis. Mulai dari sewa mobil, reparasi AC, sewa hostel, pembelanjaan, pinjaman, dan lain-lain.” katanya.
Azhar mengatakan, langkah kuat Kementerian Kesehatan yang menghentikan sementara program pelatihan kedokteran di lingkungan FK Unsrat di RS Prof. D. D. Kandou berupaya menghilangkan budaya intimidasi di PPDS.
Hal ini sesuai dengan Perintah Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan PPDS di Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
“Ya, ini kami adopsi sebagai bagian dari upaya Kementerian Kesehatan untuk memberantas penyalahgunaan di rumah sakit,” kata Azhar. “Video: Ini Hukuman Kemenkes bagi Pelanggar PPDS” (naf/up)