Jakarta –
Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (INACA) menilai industri penerbangan Indonesia saat ini sedang kurang baik. Sebab, sektor usaha ini banyak mendapat tekanan dari dalam dan luar negeri.
Ketua Presiden INACA Denon Praviratmadja menjelaskan, tantangan dalam negeri antara lain permasalahan terkait biaya operasional penerbangan yang masih tinggi serta biaya seperti bea masuk dan pajak yang membebani maskapai dan penumpang.
Di luar negeri, situasi geopolitik dunia sedang dalam krisis sehingga mempengaruhi banyak aspek terkait penerbangan. Misalnya, tingginya bahan bakar penerbangan, nilai tukar yang terus berfluktuasi, kesulitan memperoleh pesawat dan suku cadang, serta terganggunya jalur penerbangan.
“Bisnis penerbangan sepertinya sudah terpuruk. Karena tahun 2020-2022 belum 100% pemulihannya akibat dampak pandemi Covid-19 dan kini krisis geopolitik global,” kata Denon. Pernyataan resminya, Jumat (18/10/2024).
Menurut Denon, meski maskapai nasional tersebut berupaya meningkatkan produksi untuk meningkatkan pendapatan, namun terkendala biaya yang tinggi. Belum lagi melemahnya daya beli masyarakat, hasil akhir dari upaya ini kurang menggembirakan.
Untuk menghadapi hal tersebut, perlu adanya kerja sama yang lebih baik antar berbagai pemangku kepentingan di bidang penerbangan, ujarnya. Tidak hanya kerja sama antar maskapai, namun juga antara otoritas penerbangan, pengelola bandara, penyedia bahan bakar avtur, layanan ground handling, MRO, akademisi, media massa bahkan penumpang.
“Berbagai persoalan yang dihadapi industri penerbangan menyadarkan kita bahwa jika ingin bertahan, diperlukan kerja sama dan kolaborasi antar seluruh pemangku kepentingan. Ini adalah era kerja sama, bukan era kompetisi! Tantangannya sangat besar. Kita punya untuk menghadapinya secara individu,” jelasnya. .
Sejalan dengan hal tersebut, Denon mengatakan, INACA telah menjangkau berbagai pemangku kepentingan dan berupaya menjadi mitra dialog yang penting dalam upaya pengembangan industri penerbangan nasional.
Misalnya saja penerbitan peraturan mengenai impor suku cadang pesawat terbang untuk menunda pelaksanaan penggunaan rupiah untuk transaksi jasa sewa angkutan udara (charter flight) dengan menggunakan kuotasi valuta asing dan pembayaran rupiah.
INACA juga melakukan kajian dan mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan terkait permohonan penerapan pajak impor suku cadang pesawat sebesar 0%.
Tonton videonya: Di atas rata-rata, kualitas penerbangan RI mendapat nilai 88,5% dari ICAO
(fdl/fdl)