Harapan Provinsi DIY buat Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup

Jakarta-

Supriono, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Skala Kecil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Yogyakarta dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, memperkirakan pembagian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua kementerian dapat mendorong pariwisata berkelanjutan. . Namun, agar efektif, diperlukan kajian mendalam.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya resmi menyerahkan tugas kepada dua menteri baru dari Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto akan membagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua kementerian terpisah.

Sekarang kita percayakan pada Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik dan Menteri Kehutanan Raja Julie Antoni. Masing-masing menteri dibantu oleh Wakil Menteri, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriono, dan Wakil Menteri Kehutanan Suleiman Umar. Pemindahan tersebut terjadi pada Selasa (22/10/2024).

Pemisahan ini menjadi fokus khususnya bagi sektor pariwisata yang erat kaitannya dengan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup. Pemisahan kedua kementerian ini diharapkan dapat membantu pengembangan pariwisata berkelanjutan bahkan pariwisata regeneratif di hutan lindung Indonesia.

“Kami berharap kehadiran Kementerian Lingkungan Hidup lebih bertanggung jawab dan meningkatkan efisiensi dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan seperti kerusakan lingkungan dan dampak perubahan iklim atau krisis,” kata Supriyono di ANBALI NEWSTravel, Jumat (25/10/2024).

Supriono juga menyoroti perlunya kajian mendalam mengenai pemisahan tugas dan fungsi pokok antara kedua kementerian ini.

Pasalnya, dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan kehutanan mempunyai keterkaitan yang erat, ujarnya.

Salah satu tantangan yang mungkin timbul dari pemisahan tersebut adalah koordinasi antara dua kementerian yang berbeda. Setiap kementerian mungkin memiliki agenda dan prioritas yang tidak konsisten, sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat untuk mencapai tujuan perlindungan lingkungan dan pengelolaan hutan yang lebih luas pasca kepergian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ekowisata disebut-sebut bisa menjadi salah satu solusi agar pariwisata dan konservasi hutan bisa berjalan beriringan. Sejauh ini ekowisata merupakan karya DLHK.

Dengan adanya pembagian kementerian tersebut, DLHK DIY masih belum mengetahui bagaimana dampak pemisahan tersebut terhadap terwujudnya pariwisata berkelanjutan.

“Upaya DLHK DIY dalam mendukung penerapan pariwisata berkelanjutan salah satunya melalui penerapan ekowisata,” kata Supriono.

Dalam penerapan ekowisata, pengembangan pariwisata tidak lagi berfokus pada jumlah kunjungan (mass pariwisata), namun pada kelestarian lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Hal ini penting karena kawasan hutan memainkan peran penting dalam melindungi ekosistem, sekaligus memberdayakan masyarakat lokal.

Lebih lanjut, Supriyono menekankan, pengembangan pariwisata di kawasan hutan harus diprioritaskan dibandingkan perlindungan alam.

“Pengembangan pariwisata di kawasan hutan mengutamakan perlindungan alam, sekaligus memperkuat masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Supriono menggarisbawahi pentingnya penilaian dampak sebelum memulai kegiatan wisata di kawasan hutan. Menurutnya, penelitian harus mencakup penilaian dampak kegiatan pariwisata terhadap lingkungan.

“Perkiraan besaran dampak dapat dilakukan dengan pendekatan perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujarnya.

Dengan pendekatan ini, kapasitas maksimal lingkungan dapat diketahui tanpa merusak ekosistem saat wisata alam berlangsung.

Suprionou menekankan bahwa pentingnya dampak yang diperkirakan harus diukur dan dibuktikan secara ilmiah.

“Dengan begitu pengelolaan pariwisata di kawasan hutan dapat dilaksanakan dengan lebih bijak dan lestari,” ujarnya. Saksikan video “Video: Siti Nurbaya, Purnawirawan Menteri LHK, Lantik 2 Menteri Baru” (fem/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top