Jakarta –
Mantan Menteri Kelautan dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). . ).
Luhut ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, sedangkan Terawan ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan Nasional.
Penunjukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden. Keputusan Presiden 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029.
Dengan jabatan baru di pemerintahan, baik Luhut maupun Terawan serta para penasihat khusus presiden lainnya akan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 137 dari tahun 2024.
“Hak keuangan dan tunjangan lain dari penasihat khusus presiden diberikan setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 6 Keppres tersebut.
Saat ini besaran gaji menteri ditetapkan melalui Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Pasal 2 PP tersebut menyebutkan menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 setiap bulannya.
Selain gaji pokok bulanan, para menteri juga mendapat tunjangan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2), yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Sesuai dengan Kebijakan Publik (PP) 50 Tahun 1980 tentang hak keuangan/manajemen menteri negara dan mantan menteri negara serta janda/dudanya, menteri negara juga berhak atas tunjangan dan tunjangan lainnya.
Dalam keputusan tersebut tertulis bahwa Menteri di Pemerintahan mempunyai hak atas tunjangan seperti biaya perjalanan dinas, biaya rumah dan mobil negara serta biaya pemeliharaan, fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami penyakit. hal-hal yang tidak menyenangkan. sebagai kecelakaan saat berada di kantor.
Artinya, konsultan khusus seperti Luhut dan Terawan akan menerima gaji bulanan sebanyak-banyaknya Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan tunjangan lainnya.
Namun, setelah masa jabatan para penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan menerima pensiun dari pemerintah. Masa jabatan Luhut dan Terawan terus berlanjut selama Prabowo menjabat.
“Masa jabatan Penasihat Khusus Presiden tidak lagi sama dengan masa jabatannya atau berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan,” jelas Pasal 7 Perpres 137 Tahun 2024.
“Apabila penasihat khusus presiden berhenti atau habis masa jabatannya, maka yang bersangkutan tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 8 Keppres tersebut.
Tonton video ‘Prabowo Tunjuk Luhut dan Wirant Jadi Penasihat Khusus Presiden’:
(fdl/fdl)