Jakarta –
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkap bahaya penggunaan layanan Internet dari penyedia layanan RT RW Net ilegal. Praktik ini terus berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan Internet.
Anggota BPKN Heru Sutadi mengatakan masyarakat berhak atas keselamatan dalam menggunakan suatu layanan, produk, atau layanan internet. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Telekomunikasi tahun 1999.
Meski mempertimbangkan harga, RT RW Net menawarkan harga lebih murah. Heru mengatakan, ada dampak negatif dari sisi hak-hak konsumen yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku bisnis internet ilegal karena hanya menjual kembali paket internet.
“Ada kasus RT RW Net ilegal mengalami gangguan saat musim hujan, masyarakat melaporkannya, namun ternyata pemilik RT RW Net ilegal pun tidak bisa berbuat apa-apa dan dibiarkan begitu saja,” Heru ungkapnya dalam diskusi sel ‘RT/RW NET Darurat, Siapa yang Bertanggung Jawab?’ di Jakarta, Selasa (11/8/2024).
Dampak negatif berikutnya adalah dari segi kecepatan internet, masyarakat yang menggunakan layanan RT RW Net juga tidak akan mendapatkan layanan yang maksimal karena koneksinya dibagi ke perangkat lain.
“Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan hukum tentang bagaimana melindungi data konsumen ketika ada pengaduan. Kemudian kecepatannya juga harus sejalan dengan kualitas layanan,” ujarnya.
Dampak buruk lainnya, kata Heru, praktik ilegal RT RW Net selain mengganggu bisnis operator, pemerintah juga tidak punya pemasukan karena tidak ada penerimaan pajak.
“Sumbangan pajak, persaingan tidak sehat, ini juga bisa terjadi karena RT RW Net. Intinya bagaimana kita memberikan pelayanan yang berkualitas, terjamin kepada pengguna, bahkan keluhan pengguna didengar,” kata Heru.
Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi ITB Ridwan Effendi mengatakan, perlu adanya peraturan pemerintah yang tegas untuk menangani bisnis internet ilegal ini.
“Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah edukasi masyarakat, insentif pemerintah bagi operator untuk membangun jaringannya, dan penegakan hukum untuk mencegah pelaku ilegal,” tutup Ridwan. Simak video “Survei: Tingkat penetrasi pengguna internet di wilayah 3Q 2024 capai 82,6 persen” (agt/fay)