Jakarta –
PT Bukalapak.com Tbk divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini merupakan hasil putusan gugatan perdata melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik gedung perkantoran One Belpark.
Permasalahan tersebut bermula dari tindakan Bukalapak yang memutuskan secara sepihak letter of Intent untuk menyewa gedung perkantoran One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Kala itu, pihak Bukalapak awalnya berjanji akan menyewakan seluruh lantai gedung, namun membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.
Sebelumnya, PT Harmas telah memenuhi kewajibannya untuk membangun dan menyediakan bangunan sesuai spesifikasi yang diminta pihak Bukalapak. Namun setelah PT Harmas menunaikan kewajiban penyediaan gedung tersebut, pihak Bukalapak menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung tersebut.
“Pembatalan LOI yang dilakukan Bulapapak secara sepihak membuat klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayar komisi kepada agen real estate yang ditunjuk Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayar oleh service charge lain,” kata perwakilan PT Harmas Jalesveva. pengacara, Dolvianus Nana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).
Selain untuk mencari keadilan, kasus ini juga memberikan kepastian hukum bagi PT Harmas. Pasalnya, eksklusivitas LOI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan gedung perkantoran One Belpark kepada pihak lain.
Setelah inkracht diputuskan di tingkat kasasi, PT Harmas meminta eksekusi. Namun pihak Bukalapak belum melaksanakan isi keputusan tersebut dengan secara sukarela membayar kompensasi kepada PT Harmas. Sementara itu, dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan peringatan (aanmaning) terhadap Bukalapak untuk segera membayar kerugian kepada PT Harmas senilai Rp107 miliar.
Sementara itu, pihak Bukalapak menyatakan masih ada tahap peninjauan kembali (PK) sehingga eksekusi belum bisa langsung dilakukan. Terkait pernyataan tersebut, Nana kembali mengingatkan pihak Bukalapak agar upaya yang dilakukan PK tidak menunda rencana eksekusi kliennya.
Namun dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang terhormat. Kami bersyukur masih ada keadilan yang hidup di Indonesia bagi klien kami yang dirugikan atas tindakan yang dilakukan Bukalapak, pungkas Nana. Simak video “MUI: Cerai saat hamil Boleh” (prf/ega)