Jakarta –
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 (PP) tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemerintah resmi mengubah tarif pembuatan paspor.
Keputusan ini diteken Presiden Joko Widodo (Yokowi) pada 18 Oktober 2024, yakni tepat dua hari sebelum keberangkatannya. Dalam hal ini, tarif pembuatan paspor baru berlaku selama 60 hari sejak tanggal penerbitan atau 18.12.2024.
Dalam Lampiran PP disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian yang diberikan berupa dokumen perjalanan Indonesia terbagi menjadi 7 jenis. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Paspor reguler non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan
2. Paspor reguler non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan
3. Paspor elektronik reguler yang berlaku hingga 5 tahun: Rp 650.000 per permintaan
4. Paspor elektronik reguler yang berlaku hingga 10 tahun: Rp 950.000 per permintaan
5. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan
6. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permintaan
7. Layanan penerusan paspor pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan
Sedangkan biaya pelepasan paspor yang hilang tetap Rp 1.000.000 per buku, dan biaya paspor rusak tetap Rp 500.000 per buku.
(tahun/tahun)