Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mempersiapkan pembentukan Badan Pengawasan Perlindungan Data Pribadi (KDP). Seiring berjalannya proses ini, Kominfo akan mengawasi KAP untuk sementara.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, proses transisi akan berlangsung sekitar 6-12 bulan. Untuk mengisi kesenjangan tersebut, Kominfo berperan sebagai ‘hakim’ data pribadi untuk memastikan pengelola data tidak menyalahgunakan data pengguna.
Nah, perubahan itu butuh waktu. Jadi kemungkinan besar proses perubahan ini akan ditangani Kominfo dulu, kata Nezar Patria di Jakarta.
Nezar menjelaskan, penamaan tersebut diperlukan untuk mendirikan pusat audit KAP. Ia juga berjanji pemerintah akan segera menyetujui fasilitas tersebut.
“Masih dibicarakan, belum ada keputusan, masih dibicarakan. Sebentar lagi, segera,” janji Nezar.
Sementara itu secara terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir mengatakan kehadiran otoritas pengawas PDP dinilai mendesak karena isu kebocoran data pribadi.
“Sesuai dengan kewenangan undang-undang, dalam pernyataan tersebut juga terdapat undang-undang yang menyatakan bahwa harus ada kerangka yang menjaga bagaimana informasi masyarakat kita dilindungi,” kata Hokky.
Hokky mengatakan, bukan hanya soal pembentukan kewenangan pengawasan KVK saja, aturan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga tidak begitu penting.
“Sebaiknya ada peraturan dari sumber lain, yaitu Peraturan Pemerintah. Sedang dalam proses konsolidasi karena saat ini belum ada di Kementerian Kominfo. Kalau tidak salah di PAN-RB, saya akan kuperiksa lagi nanti.” “Saya tunggu waktu, tunggu saja,” tutupnya Saksikan video “UU KVK Segera Berfungsi, Kominfo Himbau Masyarakat Jaga Data Pribadi” (Agt/Agt)