Menteri di Kabinet Merah Putih Pakai Mobil Dinas Apa?

Jakarta –

Setiap menteri mendapat satu mobil dinas. Lantas apa saja mobil dinas yang didapat para menteri Kabinet Merah Putih di era Presiden Prabowo Subianto?

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk beberapa menteri untuk membantunya di kabinet Merah Putih. Menjabat sebagai menteri tentu saja akan mendapat sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah mobil perusahaan.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara Beserta Janda/Dudanya, hal-hal yang berkaitan dengan kendaraan dinas tercantum pada BAGIAN III, pasal 5.

“Setiap menteri negara mempunyai gedung kantor negara beserta perlengkapannya, kendaraan negara, dan sopir. Biaya pemeliharaan gedung dinas dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditanggung negara,” bunyi resolusi tersebut

Sedangkan untuk mobil dinas menteri, ciri-cirinya bukan kebetulan. Ketentuan mobil dinas menteri memuat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 172 /PMK.06/2020 tentang Tata Tertib Barang dan Tata Tertib Persyaratan Barang Milik Negara Mobil Dinas Menteri.

Dikatakan bahwa Menteri dan mobil yang setara dengannya diberikan kualifikasi kelas A. Kendaraan memenuhi kriteria kualifikasi A:

1. Sedan, volume mesin 3500 sentimeter kubik, 6 silinder2. SUV/MPV, kapasitas 3500 cc, 6 silinder

Menteri dan pejabat setingkat diketahui mendapat jatah maksimal dua mobil dinas berperingkat A.

Berbicara mengenai mobil dinas menteri di bawah Presiden Prabowo Subianto, masih belum diketahui secara pasti. Penelusuran ANBALI NEWSO di laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Umum (LKPP) Layanan Pengadaan Elektronik (LPSE) tidak menemukan adanya pengadaan kendaraan dinas kementerian.

FYI, Perdana Menteri era kepemimpinan Joko Widodo menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang tidak dijual ke publik. Mobil ini mulai digunakan para menteri dan pejabat setingkat sejak 2019 menggantikan Toyota Crown Royal Saloon. Saat itu, anggaran APBN 2019 sebesar Rp152.540.300.000 disiapkan untuk penyediaan mobil kepada menteri dan pejabat setingkat menteri.

Pemilihan mobil perusahaan baru dilakukan melalui pelelangan umum dengan sistem LPSE atau online. Prosesnya juga dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hingga akhirnya PT Astra International Tbk-TSO terpilih sebagai pemenang dengan memberikan 101 unit mobil hybrid Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang digunakan untuk para menteri, anggota kabinet, dan pejabat tinggi lainnya. Simak Video Puan Maharani: PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Lewat Parlemen (seco/rgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top