Jakarta –
Meutya Hafid bertujuan agar kecepatan internet Indonesia tidak hanya setara, tapi juga lebih cepat setelah dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Digital. Operator seluler terpengaruh oleh frekuensi.
Saat ini operator seluler masih mengandalkan pita frekuensi 900MHz, 1800MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz untuk memberikan layanan telekomunikasi kepada pelanggan. Namun spektrum frekuensinya terbagi menjadi tiga teknologi seluler: 2G, 3G, dan 5G.
Keterbatasan frekuensi membuat operator seluler kesulitan meningkatkan kualitas layanan hingga menggunakan teknologi terkini, sehingga koneksi 5G masih serupa dengan 4G.
Oleh karena itu, lelang frekuensi bersama ATSI dapat kita diskusikan dengan seluruh pemangku kepentingan seluruh operator seluler sebelum kode baru-Cominfo & Social Responsibility, Saki Hamsat Bramono, Jakarta, Rabu (23/10/2024), kata VP Communications.
Sebagai informasi, Komdigi berencana melelang frekuensi 700MHz, 2,6GHz, dan 26GHz pada tahun depan. Penambahan spektrum ini akan menjadi angin segar bagi operator seluler.
Namun di sisi lain, harga lelang menjadi isu berikutnya. Pihak-pihak yang terlibat harus mencari solusinya, kata Saki.
Pada saat yang sama, perusahaan telekomunikasi berkomitmen untuk memberikan layanan telekomunikasi yang tidak hanya terbaik, tetapi juga memenuhi kebutuhan masyarakat. Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan telekomunikasi menorehkan sejarah di dunia medis Indonesia dengan berhasil melakukan operasi menggunakan robot yang dikendalikan dari jarak jauh. 5G berperan dalam kesuksesan ini.
Operasi tersebut diikuti tim dokter dari Rumah Sakit Sipto Mangunkusumu (RSCM) Kenkana Jakarta dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP). Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Bali, adalah seorang dokter bedah anak yang melakukan kistektomi pada pasien di Jakarta.
“Kemarin use case 5G terkait teleskop robotik yang menggunakan 5G, bisa menggunakan 5G, (kecepatan) 400-500 Mbps, bahkan 1000 Mbps. Frekuensi yang digunakan adalah, “end.
“VIDEO: Fokus pada karya Menteri Komunikasi dan Teknologi Metia Hafid tentang keamanan digital-perjudian online” (agt/agt)