Pengumuman! Tarif Baru Pembuatan Paspor RI

Jakarta –

Pemerintah telah secara resmi menerbitkan biaya baru untuk pembuatan paspor. Biaya paspor dibedakan menurut masa berlaku dan jenisnya.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Hak Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum ia meninggalkan jabatannya.

Pada bagian lampiran PP tersebut disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Indonesia terbagi menjadi tujuh jenis. Tarif baru ini berlaku 60 hari sejak dipublikasikan atau dimulai pada 18 Desember 2024.

Jenis PNBP yang diterapkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Layanan hukum; B. Penyelenggaraan pelatihan fungsional penyusunan peraturan perundang-undangan; C. layanan imigrasi; D. layanan kekayaan intelektual; e. pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsinya; P. denda administrasi; G. layanan kesehatan; dan h. hasil kegiatan pengembangan kemandirian narapidana.

“Jenis pendapatan negara nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan f mempunyai jenis dan tarif sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”, tercantum dalam pasal 1 ayat 2 PP 45/ 2024.

“Semua penerimaan negara nonfiskal yang menjadi hak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disetor ke Kas Negara,” bunyi Pasal 9.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diumumkan”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 PP tersebut.

PP 45/2024 juga mengatur biaya visa, izin keimigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024 tentang jenis dan biaya pendapatan negara nonfiskal yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

– Paspor non-elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 350.000

– Paspor non elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 650.000

– Paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 650.000.

– Paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 950.000

– Dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI dikenakan biaya Rp 100.000

– Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing dikenakan biaya Rp 150.000

– Pelayanan ekspedisi paspor yang dilakukan pada hari yang sama dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top