Jakarta –
Pensiunan menteri yang menjabat pada 2019-2024 akan mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah. Asuransi kesehatan ini juga dibiayai langsung oleh APBN.
Hal ini akan bisa diperoleh para purnawirawan menteri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri Negara. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Terlihat dari pasal 1 dan 2 aturan tersebut, jaminan kesehatan tetap diberikan kepada menteri yang menduduki jabatan di kabinet. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami menteri yang terdaftar di badan hukum dan tata usaha negara.
Pasal 1 menyatakan bahwa “(1) Jaminan kesehatan tetap diberikan kepada Menteri Negara yang telah menyelesaikan tugas kabinetnya. (2) Ketentuan subbagian tugas kabinetnya.” Aturan tersebut dikutip pada Kamis (17/10/2024).
Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa jaminan kesehatan yang dapat diperoleh para purnawirawan menteri dilaksanakan dengan mekanisme jaminan kesehatan yang berbasis pada kendali mutu dan kendali biaya. Tunjangan yang dapat diterima oleh purnawirawan menteri akan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat dorongan, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai indikasi medis sesuai dengan usia dan bulan pengabdiannya.
Pensiunan menteri hanya dapat menggunakan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik negara atau milik negara yang berlokasi di dalam negeri dan dibiayai oleh APBN.
Pasal 6 Perpres Nomor 121 Tahun 2024 menyebutkan bahwa premi asuransi kesehatan bagi pensiunan perdana menteri dapat dibayarkan kepada penyelenggara asuransi kesehatan sekaligus oleh pemerintah pusat. Pembayaran premi bersumber dari APBN.
Pasal 6, ayat 2, berbunyi, “Pembiayaan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pensiunan menteri yang berusia di bawah 60 tahun pada saat berhenti menjabat akan diberikan jaminan kesehatan selama dua periode. Sedangkan masyarakat yang berusia 60 tahun ke atas akan mendapat jaminan layanan kesehatan seumur hidup ketika pensiun.
Apabila seorang menteri yang telah menyelesaikan jabatan kabinetnya meninggal dunia, jaminan kesehatan diberikan kepada janda atau duda yang bersangkutan. Sedangkan tunjangan kesehatan pasca jabatan akan ditangguhkan jika ada menteri yang diangkat kembali.
Peserta jaminan kesehatan nantinya akan ditentukan melalui keputusan presiden. Daftar pensiunan menteri penerima jaminan kesehatan disampaikan oleh masing-masing kementerian dan/atau sekretariat kabinet kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan negara di lingkungan sekretariat negara.
Saksikan: Video: Canda Cak Imin Pamit ke DPR, Terima Uang Pensiun Rp 3,2 Juta
(halaman/ed)