Emang Iya Semua iPhone 16 di Indonesia Ilegal? Ini Penjelasannya

Jakarta –

Belum lama ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Menperin) menyebut iPhone 16 yang beredar di Indonesia ilegal. Pengumuman tersebut langsung membuat heboh para penggemar Apple di Indonesia, khususnya yang sudah membeli dan menggunakan iPhone 16.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa berfungsi di Indonesia, berarti saya bisa bilang ilegal, laporkan ke kami,” kata Agus di Kementerian Perindustrian, Selasa (22/10/2024), dilansir CNBC Indonesia. .

Agus kemudian menjelaskan, pihaknya tidak memberikan izin edar karena Apple tidak memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Oleh karena itu, iPhone 16 sebaiknya tidak dijual di Indonesia.

“Di Kementerian Perindustrian kami belum bisa membuka izin edar iPhone 16, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, karena ada kewajiban yang belum dimediasi atau dilaksanakan oleh Apple,” tegas Agus.

Pernyataan Menteri Perindustrian Agus menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengguna iPhone 16 di Tanah Air. Pasalnya, mereka merasa telah membayar pajak IMEI saat membeli ponsel baru Apple dari luar negeri.

“Saya sudah bayar pajak di bandara, seharusnya iPhone 16 saya ilegal,” kata Adni kepada ANBALI NEWSINET.

Untuk memperjelas hal tersebut, ANBALI NEWSINET menghubungi Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif (Juru Bicara Kemenperin). iPhone 16 diperbolehkan masuk ke Indonesia dari bandara dan pelabuhan, namun harus membayar bea masuk.

Hal itu tertulis dalam Pasal 46 PP 35 Tahun 2021. Demikian pula untuk mempunyai badan hukum, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan ini.

“Satu penumpang hanya boleh membawa 2 unit. Dan barang bawaan ini tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk keperluan pribadi,” kata Febri.

Jadi iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan membayar pajak IMEI adalah sah. Namun bisa jadi ilegal jika dijual sebelum sertifikat TKDN diterbitkan Kementerian Perindustrian dan Postel Kominfo.

Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak yang melakukan jual beli iPhone 16 dari bagasi penumpang, tutup Febri.

Sejauh ini iPhone 16 terlihat belum muncul di situs TKDN. Kemenperin menyebut Apple baru berkomitmen sebesar Rp1,48 triliun, namun masih terdapat gap sebesar Rp240 miliar terhadap total komitmen yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun. Artinya Kementerian Perindustrian belum memberikan restu untuk meluncurkan iPhone 16 di Indonesia.

Tonton “Video: Penjualan iPhone 16 anjlok, permintaan produksi menyusut” (afr/afr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top