Grup WA Peserta PPDS Kini Wajib Terdaftar, Kemenkes Ungkap Alasannya

Jakarta –

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru-baru ini menerbitkan pengumuman baru tentang aturan pembuatan grup komunikasi Whatsapp bagi peserta program teknologi khusus (PPDS). Menurut Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, kehadiran grup WA ini sangat bagus untuk komunikasi antara lansia dan lansia, namun seringkali disalahgunakan.

Beberapa di antaranya termasuk pelecehan verbal, instruksi di luar persyaratan akademik, dan hukuman yang tidak adil. Untuk mencegahnya, menurut Azhar, grup WA yang digunakan PPDS harus dikontrol.

“Kami melihat salah satu penyebabnya adalah kurangnya pembinaan kelompok Jarkom oleh pihak rumah sakit atau FC (Fakultas Kedokteran),” kata Azhar saat ditemui media di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). ).

“Nah, kalau di lapangan ada pimpinan program penelitian, ada KSM [kelompok tenaga medis], tentu lebih hormat jika menegur anak kecilnya di tanda kutip,” ujarnya.

Azhar mengatakan, jika terjadi perundungan, ketua program penelitian dan CSR di kelompok tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum di WA adalah salah satu sarang penindasan.

Tak sedikit acara yang dibawakan oleh PPDS senior dibandingkan dengan anak kecil yang dibawakan oleh grup WA. Azhar mencontohkan, misalnya ada anak kecil yang diminta mengeluarkan uang puluhan juta untuk kegiatan non-pendidikan.

“Kalau itu (grup WA), tidak baik mengancam orang lanjut usia di luar sana,” ujarnya. Tonton videonya: “Video: Kemenkes Temukan 92% Malaria di Indonesia Ada di Papua” (avk/up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top