Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur lima penyedia dompet elektronik atau dompet online yang memungkinkan perjudian online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kalau masih bandel, kami akan ambil tindakan tegas,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan data PPATK Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat lima perusahaan yang menggunakan dompet elektronik yang digunakan oleh para pemain judi online. Nilai transaksi di lima dompet digital mencapai triliunan rupee.
Sementara lima perusahaan e-wallet yang ditegur Menkominfo adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay Internasional Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay memiliki nilai transaksi tertinggi sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi terkait perjudian online,” kata Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan data PPATK, terdapat 5 perusahaan yang menawarkan dompet digital atau e-wallet terkait transaksi perjudian online:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan total transaksi 524.3372. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dan total transaksi 836.0953 Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nilai nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan total transaksi 577.3164 PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja ) dengan nilai nominal transaksi Rp 80,1715 International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6 114,203,815 dan total transaksi 33,069
Budi Arie menjelaskan dugaan penggunaan dompet digital dalam transaksi perjudian online disebabkan adanya peningkatan transaksi isi ulang secara tiba-tiba. Selain itu, transaksi di dompet digital hanya berupa transaksi inbound saja, tidak ada transaksi outbound.
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah bandar judi online. Selain itu, tujuan lainnya adalah aliran uang kepada para pemain judi online, kata Menkominfo.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan, perusahaan penyedia dompet elektronik harus mendaftarkan secara jelas akun pengguna atau sistem Know Your Customer (eKYC) elektronik sesuai dengan aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet agar tidak digunakan oleh pelaku kejahatan,” kata Budi Arie.
Selama kurang lebih satu setengah tahun menjabat, Menteri Komunikasi dan Informatika membatasi aktivitasnya di bidang perjudian online. Hingga 8 Oktober 2024, Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Kominfo pun langsung menyikapi persoalan promosi influencer situs judi online di media sosial.
“Patroli siber terhadap aktivitas perjudian online dan konten promosi perjudian online terus berlanjut,” tutupnya. Tonton “Video: Lindungi UKM Indonesia, Kominfo Blokir Tegas Pertemuan” (agt/agt).