Jakarta –
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi ke Indonesia karena tidak memiliki izin tinggal. WNA berinisial ZJ itu ditangkap dan dideportasi oleh pihak Imigrasi Tingkat I TPI Bandung.
ZJ dideportasi paksa pada Jumat (10 April 2024) setelah menyelesaikan prosedur administrasi di Departemen Imigrasi Kategori I TPI Bandung. Deportasi terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang.
“Petugas imigrasi bekerja sama dengan pihak terkait di bandara untuk memastikan orang asing disaring sebelum keberangkatan,” ujarnya.
“ZJ dikirim ke China setelah semua formalitas selesai,” ujarnya.
Federo mengatakan ZJ dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Keputusan ini merupakan tindakan penegakan hukum atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan ZJ, dan tindakan ZJ terbukti melanggar ketentuan izin tinggal Indonesia.
Federo mengatakan Biro Imigrasi Bandung akan memastikan penegakan aturan keimigrasian dan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing sesuai aturan.
“Langkah ini dilakukan Departemen Imigrasi Bandung untuk menjaga ketertiban di Indonesia dan mencegah pelanggaran undang-undang keimigrasian lebih lanjut,” ujarnya.
Tonton video “Sandiaga Uno tentang Pembunuhan Turis China di Batam” (sym/sym)