Fakta-fakta Temuan Baru BPOM Obat Herbal Berbahaya Picu Gagal Ginjal-Rusak Hati

Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) dan Kepolisian Daerah Riau (Folda) telah menyita bahan alami ilegal, yaitu. sedang menyelidiki produk herbal yang tidak berlisensi. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti deksametason, parasetamol, dan piroksikam.

BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan obat yang terbuat dari bahan alami tidak boleh dicampur dengan BKO. Sebab, penggunaan bahan kimia tersebut memerlukan pengawasan medis.

“Agen-agen tersebut memproduksi obat-obatan berbahan alami yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, persyaratan keamanan dan manfaat, serta persyaratan mutu,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat (18/10/18). ) dikatakan. 2024) Diproduksi hingga 4800 botol per bulan

Narkoba tersebut diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kampar, Riau. Taruna mengatakan, proses pembuatan obat tersebut tidak memenuhi standar sehingga berisiko terkontaminasi mikroorganisme dan logam berat.

“Kami sudah berproduksi selama sembilan bulan dan memiliki kapasitas produksi 2.400 hingga 4.800 botol per bulan,” ujarnya.

Tanaman obat diklasifikasikan dengan nama berikut:

– Jamu Dupa Cap Oval Clanseng Rematik – Rheumatoid Arthritis Cap Zago Joyokusumo

Keduanya dipasarkan dengan klaim efektifitas meredakan nyeri rematik dan asam urat, sehingga penggunaan obat alami yang mengandung BKO berisiko.

Taruna menambahkan, BKO pada obat alami dapat menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan yang tidak diindikasikan pada obat tersebut.

Dexamethasone, paracetamol, dan piroxicam misalnya, dapat menimbulkan efek samping antara lain stunting, osteoporosis, gangguan hormonal, gagal ginjal, dan kerusakan hati, kata Taruna.

Bayangkan kalau masyarakat kita menggunakannya, itu akan sangat berbahaya. Dia selanjutnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara padanya.

Taruna mengingatkan, mereka yang masih “bermain” dalam produksi obat tradisional dengan tambahan bahan kimia akan menghadapi tuntutan pidana.

“Kita punya undang-undang berdasarkan Pasal 435 Ayat 2 dan Ayat 3 Pasal 138 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang pelaku pelanggarannya bisa dipenjara paling lama 12 tahun atau membayar denda. Hingga Rp 5 miliar,” tegasnya.

Berikutnya: Upaya BPOM menyelamatkan industri obat alami dan UKM Indonesia

(dpy/avk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top