Geger 7 WNA Sebarkan Aliran Sesat di Pasaman Barat, Berujung Ditahan Imigrasi

Pasama Barat

Tujuh warga negara asing (WNA) asal Inggris dan Norwegia diduga menyebarkan aliran sesat di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Mereka juga ditangkap Tim Pemantau Keimanan Masyarakat (Pakemas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, mereka ditahan oleh pihak imigrasi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, tujuh warga asing ditangkap pada Rabu (16/10) di Visma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Dewan Pasaman Barat.

“Iya benar, Wali Ajaran Masyarakat Pasaman Barat telah menindak tujuh WNA penyebar aliran sesat. Namun empat WNA yang diamankan masih anak-anak dan tiga lainnya sudah dewasa,” kata AKBP Agung.

Identitas ketujuh WNA yang ditangkap tersebut adalah AK (6), Priya Kurji (37), MA (1), K (3), Krilan (39), S (8). Enam orang asing berasal dari Inggris. Sedangkan WNA lainnya Osama (35 tahun) berasal dari Norwegia.

Agung menjelaskan, bule bernama Osama mengaku datang ke Pasaman Barat untuk berjanji setia kepada salah satu warga bernama Muhammad Qosim agar menjadi Imam Mahdi. Janji itu dibuat berdasarkan mimpi yang diterima.

Rencananya mereka akan berbaiat kepada seseorang bernama Muhammad Qosim yang saat ini masih berada di Jakarta untuk menjadi Imam Mahdi dan pemimpin agama Islam. .dan sah menurut hukum,” jelasnya.

Menurut Agung, ketujuh WNA tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Kabupaten Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Imigrasi Agamo, Budiman Hadiwasito mengatakan, Departemen Imigrasi hanya menahan dua orang WNA dewasa.

“Ibu dan anak-anaknya hanya sedang mengemudi, dan kedua pria dewasa ini diduga mengganggu warga. Jadi merekalah yang kami tangkap,” ujarnya.

Ditangkap karena meresahkan warga sekitar. “Karena diduga meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga, maka kami diminta melindungi WNA tersebut. Sementara itu, dilakukan tindakan penahanan sementara,” kata Pak Budiman.

Imigrasi selanjutnya akan menunggu tanggapan dari perwakilan negara asal orang asing tersebut mengenai tata cara pemulangan ke negaranya masing-masing.

“Kedua pria dewasa tersebut dikenakan sanksi deportasi, sedangkan ibu dan anak tidak. Tapi mereka tetap pulang ke rumah bersama suaminya,” jelasnya.

“Pemerintah Inggris sudah berkorespondensi dengan kami dan menanyakan kabar warganya. Namun, kami masih menunggu respon lebih lanjut. Kami juga masih menunggu WN Norwegia. Jika sudah ada kepastian, kami akan segera mengarahkan mereka pulang,” tutupnya. .

——

Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSSumut. Simak Video “Sering Bikin Geger di Bali, Bule Asal Rusia Ini Ternyata Penanam Ganja” (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top