Jakarta –
Meski batas waktunya tiba pada bulan Oktober, pemerintah belum membentuk lembaga yang mengawasi perlindungan data pribadi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan “hakim” data pribadi akan segera dibentuk.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, mewajibkan pemerintah membentuk lembaga pengawas PDP.
Budi mengatakan, tidak hanya memastikan lembaga pengawas PDP saja, pemerintah juga akan menerbitkan aturan berdasarkan UU PDP pada bulan ini.
“Sudah kami sampaikan ke Sekretariat Negara. Kami tunggu, kami yakin Kominfo, siapkan dan olah bahwa perlindungan data pribadi itu sangat penting untuk melindungi informasi publik,” kata Budi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo, Jakarta, Selasa (1 Oktober 2024).
Sementara itu, pemerintah sedang dalam proses peralihan kekuasaan dari Joko Widodo-Ma’aruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Budi berjanji aturan turunan dan kewenangan pengawasan PDP tidak akan terjadi. tertunda sesuai tenggat waktu.
“Tidak akan (menunda), sesuai UU PDP itu 17 Oktober 2024. Nanti mereka pelajari. Kita sudah serahkan semuanya ke Kementerian Kominfo. (Badan Pengawasan PDP) nanti akan keluarkan Perpres. iya kan, masih ada waktu,” jelasnya.
“Nanti kita lihat, karena Menpar-RB, Mensesneg dan kami akan terus berkoordinasi mengenai formulanya. Kami tidak mau main-main, karena perlindungan data pribadi merupakan isu yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya di dunia digital. umur.” pungkas Budi Arie.
Diberitakan sebelumnya, pembentukan badan pengawas PDP merupakan amanah yang diberikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi nomor 27 tahun 2022. Badan ini bertindak sebagai ‘hakim’ atas data pribadi untuk memastikan bahwa pengontrol data menggunakan data pribadi masyarakat secara wajar.
Mengenai tugas kewenangan PDP, sesuai dengan yang disebutkan dalam Bab IX Kelembagaan UU PDP. Badan ini dibentuk oleh Presiden berdasarkan Pasal 58 dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sedangkan Badan Pengawas PDP ini menjalankan tugas antara lain (1) menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi, (2) mengawasi penegakan perlindungan data pribadi, (3)) menegakkan Hukum Administratif terhadap pelanggaran hak asasi manusia. UU PDP. dan (4) memfasilitasi penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi di luar pengadilan. Simak video “UU PDP Segera Berlaku, Kominfo Himbau Masyarakat Jaga Data Pribadinya” (agt/fay)