Jakarta –
Pemerintah memastikan akan segera menaikkan gaji dan tunjangan hakim. Hal ini terjadi setelah beberapa kali protes hakim sebagai bentuk solidaritas atas gaji yang tidak berubah selama 12 tahun atau sejak 2012.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Aswar Anas mengatakan telah ditandatangani kesepakatan untuk meningkatkan bonus hakim.
Soal gaji hakim, sudah saya ambil (persetujuan kenaikan bonus) pada acara Festival Pelayanan Prima 2024 yang digelar di Sheraton Grand Hotel Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). .
Anas mengatakan, banyak pihak yang menghubunginya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Padahal, kata dia, kenaikan gaji hakim bukan sekedar pengakuan, tapi juga dari rekening Kementerian Keuangan.
“Saya ditelepon Sabtu atau Minggu malam. Ya, ini bukan hanya soal tanda tangan, ini soal Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Lanjutnya: “Tapi kemarin sudah kami kirim pak. Saya telepon Menteri Luar Negeri (Pratikno), jadi alhamdulillah gaji hakim sudah selesai.”
Ditanya lebih lanjut mengenai perjanjian tersebut, Anas menjelaskan maksudnya menyetujui adanya perubahan tunjangan hakim.
Anas dalam pertemuannya usai acara mengatakan, “Tunjangannya banyak rumusnya, dan kalau dijelaskan agak panjang, pasti banyak rencana yang kita sepakati.”
Anas belum bisa memastikan besaran kenaikannya. Namun, dia menegaskan, kata-kata tersebut sudah sesuai dengan harapan Mahkamah Agung. Dokumen berisi formula tersebut juga telah dikirimkan ke Sekretariat Negara.
Ia menegaskan, “masalah tersebut sedang diproses di Sekretariat Negara bekerja sama dengan Menteri Keuangan (Shri Mulyani) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akan segera dipercepat.”
Sebagai tambahan informasi, Organisasi Solidaritas Hakim Indonesia berencana mengambil cuti bersama karena gaji dan tunjangan hakim tidak bertambah. Para juri akan mengambil cuti serentak pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
Fusan Arasid, juru bicara Organisasi Solidaritas Hakim Indonesia, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena gaji dan tunjangan hakim tidak meningkat selama 12 tahun.
Gaji dan tunjangan hakim saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim pada Mahkamah Agung.
Patut dicatat bahwa hakim memperoleh hak dan fasilitas seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, akomodasi pemerintah, fasilitas transportasi, asuransi kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, jabatan protokol, pendapatan pensiun dan tunjangan lainnya.
Tunjangan lain tersebut antara lain tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok:
A. Tunjangan istri/suami 10%
Untuk. Tunjangan anak sebesar 2% untuk maksimal dua orang anak
Lalu ada tunjangan beras 10 kilogram untuk setiap anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan maksimal dua orang anak.
Sedangkan untuk kisaran gaji hakim, untuk hakim dengan masa kerja 0-1 tahun gajinya berkisar antara Rp2.064.000 hingga Rp2.875.200. Sedangkan untuk warga lanjut usia, yakni masa kerja 32 tahun, kisaran gajinya mencapai Rp3.929.700 hingga Rp4.978.000. Namun perlu diingat bahwa gaji tersebut belum termasuk tunjangan.
Saksikan: Video: Hakim yang menggunakan pita putih mengeluh di Republik Demokratik Kongo bahwa gaji mereka tidak dinaikkan dalam 12 tahun
(shk/hns)