Jakarta –
Ada dua jenis SIM A: SIM A biasa dan SIM A biasa. Lalu apa perbedaan SIM A dan SIM A biasa?
Untuk dapat mengendarai mobil diperlukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Khusus penggerak empat roda membutuhkan SIM A. SIM A terbagi menjadi dua jenis: SIM A dan SIM A umum. Spesifikasinya juga berbeda.
Berdasarkan laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, SIM A diperuntukkan bagi kendaraan seperti mobil pribadi, minibus, atau kendaraan barang ringan. Sedangkan SIM Standar A penting bagi mereka yang ingin menggunakan angkutan umum, taksi, atau kendaraan barang ringan untuk tujuan komersial.
Khususnya Perbedaan SIM A dengan SIM A biasa diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Identifikasi Surat Izin Mengemudi. Sebagaimana dijelaskan pada pasal 3 ayat 2, SIM A berlaku untuk kendaraan dengan berat maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg berupa mobil pribadi dan mobil barang pribadi.
SIM umum kemudian tersedia untuk digunakan pada kendaraan dengan berat maksimum yang diperbolehkan sebesar 3.500 kilogram, dalam bentuk kendaraan penumpang dan umum.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan SIM A reguler, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti: – memiliki SIM A dan – SIM A yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan.
Persyaratan usia untuk mendapatkan SIM A dan SIM A umum juga berbeda.
Setelah melewati kriteria usia, berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM A dan SIM A umum. Persyaratan kesehatan.
Kesehatan fisik: tes penglihatan, pendengaran, dan fisik lainnya Dapat dilakukan oleh dokter Kepolisian Kerajaan Thailand atau dokter keluarga yang direkomendasikan oleh Pusat Kesehatan Kepolisian Kerajaan Thailand atau Pusat Medis Kepolisian Provinsi. Hasil verifikasi dengan surat keterangan dokter, berlaku 14 hari Saksikan video “Pengurusan SIM BPJS Kesehatan, efektif 1 Juli 2024” (kering/din)