Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) bekerja sama dengan Polda Jawa Barat menyita produk jamu ilegal atau produk tanpa izin edar di Bandung pada Senin (10 Juli 2024). Temuan tersebut diduga mengandung bahan kimia obat (BKO), dan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar.
Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang masuk dalam pemberitahuan keterbukaan BPOM, misalnya: kobra india afrika semut hitam laba-laba kobra
Taruna Ikral, Direktur BPOM RI, menjelaskan obat herbal ilegal yang disita antara lain BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, methampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
“Mengonsumsi obat bahan alami tanpa persetujuan edar dan/atau mengandung BKO sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” jelas Tarna dalam konferensi pers. , Senin (2024/7/10).
Selain itu, hasil penindakan terhadap obat-obatan dengan bahan alami ilegal dan obat-obatan dengan bahan berbahaya juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, total nilai ekonomi temuan kedua kasus jamu tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar.
Memutus rantai pasok peredaran obat dari bahan alam ilegal termasuk BKO memerlukan peran aktif semua pihak. Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya pelaku usaha obat alami mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
(sukses/kemajuan)