Jakarta –
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2025. Rinciannya, ada 17 hari libur nasional dan 10 hari hari libur nasional, sehingga total ada 27 hari libur nasional dan hari libur nasional sepanjang tahun 2025. “Mulai hari ini, 14 Oktober 2024, sudah dilaksanakan. akan dilanjutkan dengan penandatanganan 3 SKB tingkat menteri terkait hari besar dan hari libur nasional tahun 2025,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi dalam keterangan resminya, Senin (14/10/2024), kata Muhadjir. dari keputusan tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat, dunia perekonomian dan dunia usaha untuk memperkenalkan program kerja tahun 2025 Dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah “Keputusan SKB Tahun 2025 No. 8 Tahun 2024, SKB tersebut menunjuk 3 Menteri pada tahun 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ditandatangani oleh; Menteri Agama Yakut Choleil. Kouma; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan Erlanga Harterto yang oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afrinsyah Noor mengatakan, terkait dengan hari libur nasional dan hari libur massal yang setiap tahunnya ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, pihaknya telah menyampaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/IV/ diedarkan. 2024 tentang pelaksanaan cuti bersama di perusahaan.
Surat edaran ini menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan menurut kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha, dengan memperhatikan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari libur mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan, jelasnya.
PERHATIKAN: Video: Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional – hari libur massal pada tahun 2025
(hal/fdl)