Dilantik sebagai Penasihat di Kabinet Prabowo, Terawan Jadi Anthony Fauci Versi RI?

Jakarta –

Posisi penasihat khusus presiden, termasuk bidang kesehatan, memang menarik perhatian. Pasalnya, pendekatan seperti itu tidak ditemukan pada pemerintahan sebelumnya.

Di kabinet merah putih era Prabowo-Gibran, Terawan Agus Putranto resmi ditunjuk menjadi penasihat khusus presiden bidang kesehatan. Meski belum dijelaskan secara lengkap apa yang akan dilakukannya, namun beberapa ahli meyakini kehadiran Theravan akan memberikan dampak positif di bidang medis.

Apakah itu perlu atau tidak?

Dickie Budiman, peneliti kesehatan global, berpendapat bahwa sikap ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Kalau di negara maju, banyak pakar ternama yang memberikan nasihat kepada presiden.

“Di Amerika Serikat, Dr. Anthony Fauci, seorang spesialis penyakit menular, menjabat sebagai kepala penasihat kesehatan presiden selama pandemi COVID-19. Posisi tersebut sangat penting dalam memberikan nasihat berbasis sains kepada presiden,” jelas Dickey. ANBALI NEWS Selasa (22 Oktober 2024).

Demikian pula di negara maju lainnya seperti Inggris, Chief Medical Officer (CMO) ditunjuk sebagai penasihat medis utama pemerintah. Dalam konteks ini, WHO bertugas memberikan bimbingan dan nasihat mengenai masalah kesehatan masyarakat dan kebijakan kesehatan.

Sementara itu, Selandia Baru seringkali menunjuk penasihat khusus atau panel ahli untuk menangani isu-isu seperti COVID-19 dan kebijakan lainnya. Dickey mendukung posisi penasehat mengenai layanan kesehatan, dengan mengatakan bahwa hal ini dapat memperkuat strategi penerapan kebijakan berbasis bukti di negara tersebut.

“Dalam konteks Indonesia, perspektif ini dapat menjadi strategis dalam memperkuat respons negara terhadap berbagai tantangan kesehatan, seperti pengendalian penularan penyakit, memperkuat sistem kesehatan, dan bersiap menghadapi ancaman kesehatan global di masa depan.”

Selanjutnya: Apa misinya?

Simak video “Video: Mantan Menkes Theravan Tampil di Pemerintahan, Kini Penasihat Prabowo” (naf/naf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top