Jakarta –
Para ekonom menyarankan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditunda dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Pemerintah disarankan mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan negara.
Direktur Eksekutif Center for Economic and Legal Studies (CELIOS), Bhim Yudeshira, merekomendasikan inovasi perpajakan dengan mengenakan pajak sebesar 50% terhadap total harta 2 orang terkaya. Dari kebijakan tersebut, potensi proses pajak kekayaan disebut mencapai Rp 81,6 triliun.
“CELIOS merekomendasikan inovasi perpajakan dengan mengenakan pajak sebesar 2% terhadap total harta 50 orang terkaya. Potensinya terhitung Rp 81,6 triliun dalam sekali penerapan pajak kekayaan,” kata Bhim ANBALI NEWS, Selasa (8/10/2024 ). ).
Sejak saat itu, pemerintah disarankan untuk mengenakan pajak keuntungan tak terduga (windfall profit tax) pada perusahaan komoditas yang memiliki keuntungan abnormal selama dua tahun berturut-turut. Indonesia, kata Bhim, bisa mencontoh Inggris dalam menerapkan kebijakan tersebut.
“Terapkan kembali pajak dan tingkatkan kepatuhan perusahaan-perusahaan yang tinggi digital. Ada banyak perjanjian OECD dan G20 yang bisa diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang tinggi pajaknya,” kata Bhim.
Secara terpisah, Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Randi menambahkan, sistem Cortex yang diterapkan pemerintah dapat mendukung upaya peningkatan pendapatan. Selain itu, sisa dana anggaran tambahan (SILPA) tahun 2024 dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan tahun 2025.
Kombinasi kedua hal ini dapat menjadi solusi sementara bagi pemerintah ketika ingin mengambil langkah penundaan sementara kenaikan PPN 12 persen, kata Yusuf.
Menurut dia, kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dicermati terlebih dahulu terkait daya beli masyarakat dan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melihat situasi saat ini, pemerintah memandang perlu untuk menunda kenaikan PPN.
“Kami menilai sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali penetapan tarif PPN baru sebesar 12 persen seperti yang direncanakan sebelumnya,” kata Yusuf.
Simak Videonya: Soal Kenaikan PPN 12%, Menteri Airlanga: Nanti lihat UU APBN
(bantuan / gambar)