Pekerja Asing Finns Beach Club Disorot Setelah Ngotot Pesta Kembang Api

Jakarta –

Finns Beach Club ngotot menggelar kembang api meski warga sekitar sedang melakukan ritual. Kini para pekerja asing mereka diperiksa karena dianggap melanggar aturan.

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI asal Bali, mempertanyakan status tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Finns Beach Club. Klub tersebut menjadi berita utama setelah menyalakan kembang api saat umat Hindu menggelar upacara keagamaan di Pantai Berwa, Kuta Utara, Badung, Bali.

Berdasarkan informasi yang diterima Parta, sekitar 300 warga negara asing (VNA) bekerja di Finns Beach Club. Namun, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai hanya menemukan 20 orang asing yang bekerja di klub tersebut.

“Setelah dicek (oleh imigrasi) ada 20 orang. Sedangkan dari pihak manajemen (Finsi) bilang 300,” kata Parta saat dikonfirmasi ANBALI NEWSbali, Minggu (20/10).

Parta meminta Departemen Imigrasi memastikan legalitas WNA yang bekerja di Finns Beach Club. Ia juga menyoroti semakin banyaknya orang asing yang bekerja di Bali meski menggunakan visa liburan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyebutkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Fins Beach Club sebanyak 20 orang. Pihak Imigrasi membantah kabar yang menyebutkan jumlah warga asing yang bekerja di klub tersebut mencapai 300 orang.

“Sekitar 20 pekerja asing.” Ini data Finns Beach Club hasil pendataan terakhir sampai dengan 17 Oktober 2024,” kata Kepala Informasi dan Keimigrasian (Kasi) TPI Ngurah Rai Khusus Kantor Imigrasi Neoman. Asta dihubungi ANBALI NEWSBali, Minggu (20/10).

Para pekerja Finns Beach Club tak segan-segan menjadi sorotan usai menggelar pertunjukan kembang api di Pantai Berwa, Kuta Utara, Badung, Bali. Banyak orang yang mengeluhkan klub tersebut menyalakan kembang api saat umat Hindu sedang melakukan upacara keagamaan di pantai.

Austa menduga ada misinformasi mengenai jumlah TKA yang dimaksud. Menurut dia, total karyawan tetap di Finns Beach Club berjumlah 100 orang. Data tersebut, lanjutnya, hampir sama dengan hasil pendataan yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai.

Bisa jadi yang dimaksud orang Finlandia adalah 15 persen pegawai tetap di kantor, yang jumlahnya hanya 100 orang. Bukan pekerja kontrak yang bekerja di sepanjang pantai dan klub rekreasi, tutupnya.

— Baca artikel selengkapnya di ANBALI NEWSBali Saksikan video “‘Berburu’ Lumba-lumba di Laut Bali Utara” (msl/msl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top